
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Bertempat di Kantor Camat Tandun, Kamis (15/06/2023) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan kembali Sidang Keliling ke Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Pada Sidang Keliling ini disidangkan oleh Ketua Majelis YM Liza, S.Sy. dan dua hakim anggota, terdiri dari YM Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H dan YM Rizkia Fina Mirzana, S.H.I. serta 1 orang Panitera Pengganti Syurya Gusmardi, S.H.
Sidang hari ini menyidangkan 6 Perkara Cerai Gugat. Persidangan berlangsung aman dan lancar.
Dengan adanya Sidang keliling membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

