Beberapa tahun belakangan ini bahkan 10 tahun belakangan ini, paradigma peran pengadilan telah mengalami perubahan, yang dulunya didasarkan pada hukum yang sifatnya nestapa atau menghukum seseorang, berubah pada hukum yang sifatnya memperbaiki suatu keadaan hukum dan subjek hukum. Dahulu pengadilan mengedepakan aspek menang dan kalah terkait suatu peristiwa hukum, sekarang berubah menjadi kompromi artinya tiap-tiap orang merasa menang dan terpuaskan dalm suatu konsensus.

Ada berbagai macam program untuk mewujudkan pernyataan diatas yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Program ini yakni program mediasi di Pengadilan yang dilaksanakan pada pengadilan tingkat pertama, seperti yang tercantum pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan, program ini dibuat dengan konsep penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator sehingga masing-masing pihak merasa menang. Kemudian juga apabila para pihak merasa tak sepakat, maka dilaksanakan sidang perkara untuk selanjutnya. Pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan program ini, salah satunya Pengadilan Agama Ujung Tanjung.
Berdasarkan Perkara nomor 352/Pdt. G/2023/PA.Utj tentang Cerai Gugat, yang masuk di Pengadilan Agama Ujung Tanjung, maka tahapan sebelum masuk ke sidang akan dilaksanakan mediasi, dan oleh karena itu, ditunjuk mediator untuk pelaksanaan mediasi ini. Adapun mediator yang ditunjuk ialah Bapak Ketua Sulaiman, S.Ag., M.H, agenda mediasi ini telah dilaksanakan sebanyak 4 kali dan pada mediasi yang ke-4 ini, pada hari rabu, tanggal 21 Juni 2023 dilaksanakan pada ruang mediasi Pengadilan Agama Ujung Tanjung, mediasi ini telah berhasil dengan bukti dikeluarkannya akta perdamaian dan segera setelah itu kuasa mencabut perkara yang sedang berlangsung.
Dengan dilaksanakannya sidang ini, telah tergambar secara konkret perwujudan dari nilai ASN Berakhlak, Berorientasi Masyarakat, yakni hendak memudahkan pihak yang dimediasi untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan Misi Mahkamah Agung, yakni dengan diadakannya mediasi hendak memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

