Pangkalan Kerinci, Kamis 22 Juni 2023
Bertempat di Pengadilan Agama Bangko kelas 1B, telah dilaksanakan eksekusi anak atas hasil putusan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci No. 403/Pdt.G/2022/PA.Pkc. Dalam berita acara penetapan eksekusi No. 1/Pdt.Eks/2023/PA.Pkc, perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 9 Agustus 2022 dan hasil putusan tersebut menyatakan bahwa Termohon harus melaksanakan hasil putusan tersebut secara sukarela namun hal tersebut tidak dilaksanakan sehingga Pemohon mengajukan permohonanan Eksekusi. Pemohon Eksekusi berdomisili di Pangkalan Kerinci sedangkan Termohon Eksekusi berdomisili di Kabupaten Bangko Provinsi Jambi.

Hudori Panitera Pengadilan Agama Bangko pada hari Selasa 20 Juni 2023 dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi melaksanakan eksekusi langsung ke tempat kediaman Termohon eksekusi. Tanpa perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi, eksekusi berjalan sukses dan lancar, hingga akhirnya Termohon Eksekusi menyerahkan anak kedua dan anak ketiga kepada Pemohon Eksekusi.
Kegiatan ini juga dibantu oleh seorang psikolog serta dilakukan dialog langsung dengan anak tentang kehendaknya untuk dapat tinggal dengan siapa tanpa pengaruh pihak mana pun. Hudori menyampaikan rasa syukurnya telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan berterima kasih kepada semua para pihak yang telah membantu sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.(Annad_Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

