Organisasi memiliki berbagai macama metode untuk meningkatkan produktifitas dalam melayani masyarakat. Salah satu caranya dengan mengadakan rapat untuk mengevalusi suatu fakta baik itu fakta yang diperoleh secara rutin dan fakta yang diperoleh secara insidentil. Fakta yang diperoleh secara insidentil, penanganan dan solusi permasalahan untuk mengatasi fakta tersebut dilakukan secara insidentil juga.

 

Hal ini salah satunya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Pasca keluarnya SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 tahun 2023 Tentang Hari Libur dan Cuti bersama, Sehingga mengakibatkan beberapa agenda penting bergeser, yang salah satunya pelaksanaan pemotongan sapi qurban di Satuan Kerja, Maka pimpinan pada 21 Juni 2023, Pukul 08.30 W.I.B menyelenggarakan rapat terkait perubahan jadwal pelaksanaan pemotongan qurban. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapak Sulaiman, S.Ag, M.H, dan didampingi Ketua Panita Pelaksanaan Qurban Hakim Bapak Putra Irwansyah, S.sy., M.H, pada ruang sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung dan dihadiri semua Aparatur Pengadilan Agama Ujung Tanjung.

Adapun agenda yang disampaikan pada kegiatan rapat ini diantaranya Dikarenakan keluarnya SKB ini, maka Pelaksanaan Qurban pada hari Idul Adha yang awalnya dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 22 Juni 2023 ke hari Sabtu, tanggal 23 Juni 2023 dengan pertimbangan masih dalam hari Tasyriq dan hasil dari voting peserta yang kebanyakan memilih hari jumat ini , kemudian transparansi terkait kesediaan peserta sisa uang qurban pasca pembelian sapi, dimanfaatkan untuk penyelenggaraan acara tambahan, metode pembagian hasil qurban dan terakhir ketua berharap tiap-tiap aparatur dapat menghadiri kegiatan ini sebagai salah satu sarana membangun solidaritas dan kebersamaan antar aparatur di pengadilan Agama Ujung Tanjung.