Pangkalan Kerinci, Senin 26 Juni 2023

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015, pelayanan terpadu sidang keliling adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama  dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan Perkara Perceraian dan lainnya.

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci  melaksanakan Sidang Keliling ke Kecamatan Kuala Kampar, tim dari Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Handika Fuji Sunu sebagai Ketua Majelis Hakim berangkat untuk melakukan perjalanan ke balai sidang yang berada di wilayah kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Perjalanan melalui jalur darat dari kantor Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci ke Pelabuhan Buton Kabupaten Siak yang menempuh jarak memakan waktu selama lebih kuarang 3 jam, kemudian dari pelabuhan Buton menempuh perjalanan laut memakai kapal Fery Express  memakan waktu selama lebih kurang 4 jam.

Walaupu  cuaca mendung, perjalanan yang menempuh jarak yang jauh dan  waktu yg cukup lama tidak menyurut niat rombongan Hakim dan Pegawai untuk melaksanakan tugas Sidang Keliling ke Kuala Kampar yang memakan waktu satu hari, inilah bentuk Pelayanan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk memudahkan  masyarakat pencari keadilan. (Erman Pkc)