Tiap-tiap organ negara memiliki fungsi yang berbeda dalam melaksanakan kegiatannya. Sebagai contoh apa yang disampaikan oleh montesqiau, bahwa organ pemerintahan terdiri dari eksekutif, legislative, dan yudikatif. Organ ini tidak dapat berdiri sendiri, masing-masing organ memiliki fungsi check and balances, saling mengawasi antar organ, sehingga terjadi keseimbangan. Bahkan bukan hanya kerjasama check and balances saja, tetapi ada juga kerjasama di bidang keuangan dan bidang-bidang menyangkut barang dan jasa.

Hal ini salah satunya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Ujung Tanjung, sebagai lembaga yudikatif, diwakili kesekretariatan, selaku kuasa pengguna anggaran dan pengelola barang milik negara hendak mengadakan koordinasi berkaitan dengan barang-barang tak terpakai yang akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang, selaku pemberi anggaran dan pelaksana lelang negara, adapun Pengadilan Agama Ujung Tanjung diwakili oleh Sekertaris Bapak Muhammad Nawawi, S.Ag, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Bapak Amirrizal, S.H.I, dan Bendahara Ibu Desti Lestari, AM.d serta dua perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dumai. Serta dalam koordinasi ini Bapak Sekertaris mengharapkan barang-barang tak terpakai yang akan diserahkan dapat menghasilkan nilai tambah bagi pendapatan negara.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan dua instansi yang berbeda ini mencerminkan nilai ASN BerAKHLAK, Kolaboratif, hendak terbuka dalam kerja sama dengan menghasilkan nilai tambah dan terkhusus bagi Pengadilan Agama Ujung Tanjung mencerminkan nilai Akuntabel, pengunaan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

