Kurban merupakan salah satu ritual penting bagi umat islam. Tiap tahun diadakan ritual penyembelihan di wilayah yang memiliki umat islam, apalagi negara seperti Indonesia. Adapun kegiatan ini dilaksanakan pada hari raya idul adha. Setelah sapi atau domba yang dikurbankan disembelih, maka daging dibagi kepada masyarakat. Masyarakat yang dimaksud, jika merujuk pada jumhur ulama terdiri dari 4 penerima, orang yang berkurban, Fakir dan miskin, masyarakat sekitar lokasi kurban, dan golongan yang tidak meminta-minta. Seseorang jika sudah memiliki kemampuan secara finansial, dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Setelah dilaksanakan, ada berbagai cara untuk membagikan daging ini, yang mana salah satunya dengan cara membagikan secara langsung dari rumah ke rumah seperti yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Ujung Tanjung.

 

                Demi memudahkan masyarakat, pasca pelaksanaan peyembelihan sapi kurban, pada pagi hari, tanggal 01 Juli 2023, maka sore harinya, peserta kurban Pengadilan Agama Ujung Tanjung membagikan secara langsung dari rumah ke rumah, dimulai dari peserta kurban, yang masing-masing diambil di lokasi pemotongan daging kurban, kemudian pembagian kepada tetangga PA Ujung Tanjung dengan diantar langsung seperti PN Rokan Hilir dan SATPOL PP Pengamanan Dalam IPDN dan terakhir masyarakat sekitar, yang salah satunya diserahkan oleh Sekertaris Bapak Muhammad Nawawi, S.Ag. Dalam kegiatan ini Bapak Sekertaris menyampaikan bahwa belajar dari pengamanan tahun lalu, pembagian secara langsung ini lebih memudahkan panitia acara, karena masyarakat tidak berebut dalam memperoleh daging dan sasaran yang disebar menjadi tepat. Dan cara cara pembagian daging kurban ini merupakan cerminan dari Nilai ASN BerAKHLAK, Berorientasi Pelayanan, yang mana cara-cara ini dimaksudkan memudakan masyarakat memperoleh daging kurban.