Tembilahan - Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tembilahan berikan penjelasan kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Tembilahan , 12 Juli 2023. 

Betempat di ruang tunggu layanan sidang kantor Pengadilan Agama Tembilahan, Jalan H. R Soebrantas Nomor : 77, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Berlangsung pelaksanaan pelayanan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tembilahan dengan motto layanan "Kami siap melayani dengan sepenuh hati" kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Tembilahan, meliputi layanan informasi perkara, pendaftaran perkara, pengambilan produk, pos bantuan hukum, bank dan layanan pos Indonesia. 

Pelayanan yang diberikan petugas PTSP Pengadilan Agama Tembilahan kepada masyarakat tidak terlepas dari monitoring dan kontrol para Panitera Muda Pengadilan Agama Tembilahan dengan melakukan Breafing-breafing pagi, monitoring prilaku disiplin para petugas, rapinya petugas PTSP dalam berpakaian dan monitoring implementasi 5 (lima) S dalam melayani hingga pengimplementasian 8 (delapan) nilai utama Mahkamah Agung RI yakni Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidak berpihakan, dan Perlakuan yang sama di depan hukum.

Panitera Pengadilan Agama Tembilahan dalam statement singkatnya mengatakan "dengan adanya monitoring dan breafing pagi yang dilakukan kepada para petugas PTSP diharapkan kedepannya petugas PTSP Pengadilan Agama Tembilahan semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan.

Sebagai bentuk dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khususnya Pengadilan Agama Tembilahan, Pengadilan Agama Tembilahan membentangkan poster baliho yang memuat seputar informasi terkait syarat-syarat pendaftaran perkara hingga himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa percaloan dalam mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Tembilahan.