Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Selasa, 18 Juli 2023, Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan (Amry Saputra, S.H) kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa di meja mediasi dalam perkara gugat waris dengan berakhir dengan kesepakatan damai yang dituangkan dalam Acta Van Dading (Akta Perdamaian) yang telah disepakati antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara para pihak dengan dibantu oleh seorang mediator baik dari internal Pengadilan maupun mediator external Pengadilan, mediasi merupakan tahapan persidangan yang akan tetap dilalui dalam proses persidangan yang berlangsung sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Dalam proses mediasi hakim mediator akan memberikan nasehat kepada kedua belah pihak dan meyakinkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, serta memberikan pandangan terkait gugatan yang diajukan Penggugat, sehingga tercapai kesepakatan untuk berdamai.