PA DUMAI, KOTA DUMAI – Selasa, 25 Juli 2023 Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Dumai Bpk Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., berhasil mencatat prestasi gemilang sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa waris yang kompleks. Dengan keahlian dalam mediasi dan pemahaman mendalam akan hukum waris Islam, hakim tersebut berhasil mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, menghindarkan mereka dari proses pengadilan yang berlarut-larut dan memecah belah hubungan keluarga.

Perkara tersebut melibatkan perselisihan keluarga terkait pembagian harta warisan yang ditinggalka. Konflik di antara para pewaris telah mencapai titik kritis di mana komunikasi di antara mereka hampir putus, dan perkara ini tampaknya akan berakhir dengan pertempuran hukum yang panjang dan menguras emosi.

Menyadari manfaat potensial mediasi dibandingkan litigasi, hakim yang memimpin sidang ini, Nama Hakim, mengusulkan alternatif penyelesaian sengketa kepada semua pihak yang terlibat. Dengan menekankan perlunya mencari solusi yang adil dan menjaga hubungan keluarga serta saling menghormati, hakim tersebut mengambil peran sebagai mediator, membimbing diskusi di antara anggota keluarga yang berselisih.

Setelah melalui serangkaian diskusi yang mendalam, para ahli waris akhirnya mencapai kesepakatan tentang pembagian harta warisan dengan penuh kesadaran dan saling pengertian. Hasil mediasi tersebut tidak hanya mencerminkan keberhasilan hakim sebagai mediator yang cakap, tetapi juga merupakan bentuk kesepakatan yang menghormati nilai-nilai dan prinsip-prinsip keadilan Islam.

Kisah sukses hakim sebagai mediator dalam perkara waris ini diharapkan akan menjadi contoh inspiratif bagi hakim-hakim lainnya dalam mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai dan mendamaikan hubungan antarpihak, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***