A. ASAS PEMBERLAKUAN HUKUM

Asas pemberlakuan hukum merupakan prinsip dasar atau aturan dasar dalam pemberlakuan hukum. Apabila dalam sistem hukum terdapat pertentangan, maka asas hukum akan tampil untuk mengatasi pertentangan tersebut. Untuk lebih mendalami substansi asas hukum, di bawah ini akan dikemukakan beberapa asas hukum yang sering digunakan dalam teori hukum, yaitu sebagai berikut :

Nullum dellictum noella poena sine praevia lege poenalli yaitu tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum sebelum didahului oleh suatu perbuatan.

Eideren wordt geacht de wette kennen yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan, maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.

Lex sperior derogat legi inferiori bahwa hukum yang lebih tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang lebih rendah

Lex specialist derogat legi generalis yaitu hukum yang khusus lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang umum. Artinya suatu ketentuan yang bersifat mengatur secara umumdapat dikesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus mengatur hal yang sama.

Lex posteriori derogat legi priori yaitu peraturan yang baru didahulukan daripada peraturan yang lama. Artinya, undang-undang baru diutamakan pelaksanaannya daripada undang-undang yang lama.

Summun ius summa iniuria yaitu  kepastian hukum yang tertinggi adalah keadilan yang tertinggi.

Ius curia novit bahwa hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukumnya.

Presumption of innosence (praduga tak bersalah) yaitu seseorang tidak disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Res judicata proveri tate habetur bahwa setiap putusan pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Unus testis nullus testis bahwa satu saksi bukanlah saksi. Artinya, keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus tidak dapat dinilai sebagai saksi, dan bahwa hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi.

Audit et atteran partem yaitu hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya.

In dubio prorev bahwa apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjtuhkan putusannya yang menguntungkan terdakwa.

Fair rial atau self incrimination yaitu pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.

Speedy administration of  justice yaitu peradilan yang cepat. Artinya, seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.

The rule of law bahwa semua manusia sama kedudukannya di hadapan hukum atau persamaan memperoleh keadilan/perlindungan hukum.

Nemo judex indoneus in proparia bahwa tidak seorangpun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri. Artinya, seorang hakim dianggap tidak mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya sehingga tidak dibenarkan bertindak untuk mengadilinya.

The binding forse of presedent atau staro decises et quieta nonmovere  bahwa putusan hakim terdahulu, mengikat hakim-hakim yang lain pada peristiwa yang sama (asas ini dianut negara-negara yang menganut sistem hukum anglo saxon).

Restutio in tegram yaitu kekacauan dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula. Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik”.

 

B. Waktu Berlakunya Hukum

Ius Constitutum

Yang dimaksud dengan ius constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku saat tertentu, oleh masyarakat tertentu dan dalam suatu wilayah tertentu. Artinya hukum tersebut merupakan segala sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat dalam suatu masa dan tempat tertentu. Hal tersebut mungkin sudah tidak dianggap baik lagi jika dilakukan di tempat, waktu ataupun masyarakat yang berbeda.

Ius Constituendum

Ius Constituendum merupakan hukum yang diharapkan masih berlaku pada waktu yang akan datang. Idealnya, hukum memang harus berlaku dalam jangka waktu yang lama dan diterima oleh semua golongan masyarakat.

Hukum Asasi

Hukum asasi atau hukum alam adalah hukum yang berlaku selama-lamanya tanpa mengenal batasan waktu, tempat ataupun golongan masyarakat.

 

By. Mohammad Fajar Marta