Mandat Dari Ketua PA Ujung Tanjung, Panitera Dan Juru Sita Melaksanakan Eksekusi Objek Putusan Nomor 429 Tahun 2022 Berdasarkan Permohonan Eksekusi Nomor 1 Tahun 2023

Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, eksekusi tiada lain daripada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBG. Banyak pembahasan tentang eksekusi, tetapi tidak tahu secara tepat di dalam perundang-undangan mana hal itu diatur. Akibatnya, terjadilah tindakan cara-cara eksekusi yang menyimpang, oleh karena pejabat yang melaksanakannya tidak berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Padahal pedoman aturan tata cara eksekusi sudah lama diatur sebagaimana yang terdapat dalam Bab Kesepuluh Bagian Kelima 195 ayat 1 HIR atau Titel Keempat Bagian Keempat 206 ayat 1 RBG. Oleh karena itu, Ketua Pengadilan atau Panitera maupun Juru Sita harus merujuk pada pasal-pasal yang diatur dalam bagian dimaksud apabila hendak melakukan eksekusi.

Diantara Pengadilan-Pengadilan yang ada di Indonesia, salah satunya pada tahun 2023 melaksanakan eksekusi pertama, yakni Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Berdasarkan Permohonan Eksekusi Nomor 1 Tahun 2023 yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi dahulu Termohon Putusan Waris Nomor 429 tahun 2023 Dewi Arnita binti Amiruddin tertanggal 14 Februari 2023. Lalu Ketua Pengadilan menerima permohon tersebut, dan memandatkan kepada Panitera Bapak Fahryarrozi, S.Ag, dan Juru Sita Bapak Zulfiqri, S.H.I serta Juru Sita Pengganti Bapak Amirrizal, S.H.I untuk melaksanakan Permohonan tersebut.

 

Adapun proses untuk mencapai eksekusi dari pihak pengadilan pada tanggal 21 Februari 2023 dilakukan teguran atau aanmaning agar termohon dapat melaksanakan atau menyerahkan secara sukarela objek tersebut. Kemudian atas tidak adanya tanggapan dari pihak termohon, maka pada tanggal 05 Juli 2023, Juru Sita memberitahukan pelaksanaan permohonan yang dimaksud kepada termohon serta saksi, pimpinan di tingkat desa dan pihak yang mengamakan polisi, terakhir, pelaksanaan eksekusi pada tanggal 13 Juli 2023, dilaksanakan eksekusi pada desa Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih. Adapun eksekusi ini dilaksanakan Panitera Bapak Fahryarrozi, S.Ag, dan Juru Sita Bapak Zulfiqri, S.H.I serta Juru Sita Pengganti Bapak Amirrizal, S.H.I dengan objek terdiri dari 1 unit mobil merk Terios 1,5 X M/T dengan nomor Polisi BM 1283 PK warna Coklat Metalik dengan nomor rangka: MHKGBFA1JKK008986 dan Nomor Mesin : 2NRF814939, 1 (satu) buah jam tangan merek seico warna kuning emas, dan objek lain-lainnya.