Pangkalan Kerinci, Jumat 29 September 2023

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mengikuti diskusi berbasis zoom yang bertema pencegahan perkawinan anak dan penerapan kepentingan terbaik bagi anak pada kasus dispensasi kawin. Acara yang berlangsung pada hari Jum'at ini, tanggal 29 September 2023, dimulai tepat pukul 08.00 hingga 11.15 WIB, dan diikuti seluruh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ditjen Badilag MA-RI). Diskusi ini menjadi platform penting bagi para ahli dan praktisi hukum dari berbagai negara, termasuk Australia, untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka.

Diskusi ini diisi oleh sejumlah pembicara terkemuka, termasuk perwakilan dari Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ditjen Badilag MA-RI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pengadilan Agama Cirebon, dan Yayasan Pekka. Kehadiran para pembicara tersebut memberikan wawasan yang beragam dalam mengatasi isu yang kompleks ini, yang memerlukan kolaborasi lintas negara dan lintas sector, bahkan Direktur Administarsi Peradilan Agama yakni Ibu Nurdjannah Syaf memberikan slogan Stop Anak Melahirkan Anak, Kebodohan Melahirkan Kebodohan Dan Kemiskinan Melahirkan Kemiskinan.

Pengadilan Agama Malang menjadi tuan rumah penyelenggara acara ini dengan sangat baik. Mereka telah menciptakan lingkungan yang mendukung pertukaran gagasan dan diskusi yang produktif. Para peserta juga memiliki kesempatan untuk bertanya langsung kepada para pembicara melalui platform Zoom, sehingga interaksi yang konstruktif dapat terjalin dengan baik.

Diskusi ini membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak, termasuk regulasi hukum yang berlaku, aspek sosial, dan bagaimana penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dapat menjadi panduan dalam memutuskan kasus dispensasi kawin. Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat muncul solusi yang lebih efektif dalam melindungi hak dan kepentingan anak-anak yang rentan dalam konteks perkawinan. (mia-pkc)