
Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Di aula Kantor Kecamatan Bengkalis hari Senin tanggal 16 Maret 2015 WKPA Bengkalis Drs. Zainal Aripin, SH. MH dihadapan sekitar 250 undangan yang hadir memaparkan dasar pemikiran dan yurdis pentingnya Pelayanan Terpadu bagi masyarakat yang belum mempunyai Akta nikah dan Akta Kelahiran. Sebab menurutnya sesuai Sensus tahun 2010 sekitar 41 persen pasangan suami isteri di Indonesian belum mempunyai Akta nikah dan anak berumur antara 1 s/d 17 tahun 49 persen belum mempunyai Akta Kelahiran padahal dokumen tersebut sangat penting untuk mengurus berbagai kepentingan.

Merespon kondisi tersebut Pemerintah Daerah Bengkalis melalui Dinas Dukcapil Bengkalis yang dinahkodai Renaldi, SP bersama PA. Bengkalis dan Kepala Kemenag Bengkalis Drs. H. Jumari menandatangani MOU untuk melaksanakan Pelayanan Terpadu. Sebagai langkah awal agar pelaksanaannya tercapai secara optimal dan efektik, maka dilakukan sosialisasi bagi pejabat sewilayah Kecamatan Bengkalis sebagai ujung tombak pelayanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Dalam paparannya WKPA Bengkalis berpesan agar hasil sosialisasi diperoleh disampaikan kepada masyarakat yang ada diwilayah masing-masing agar mereka ikut serta dalam program Yandu yang seluruh pembiayaannya ditanggung APBD Kab. Bengkalis.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

