alt

Pagi yang cerah dengan wajah cerah para siswa SMU Muhammadiyah Bangkinang datang dan berkunjung ke Pengadilan Agama Bangkinang. tepatnya pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 kedatangan mereka yang didampingi oleh guru SMU Muhammadiyah bukanlah kunjungan biasa untuk melihat megahnya bangunan Pengadilan Agama Bangkinang. Kedatangan mereka tentunya dalam rangka menuntut ilmu dan mendengarkan pengarahan.

alt

Kegiatan siswa ini merupakan kegiatan positif Osis yang merupakan bagian penting dalam pengembangan ilmu di luar kurikulum biasa yang mereka terima. Adapun pembahasan adalah materi tentang permasalahan pernikahan dini dan konsekwensinya. Yang menjadi pembawa acara adalah Panitera Bapak Drs Zulkifli dan pemateri adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Ibu Dra. Hj. Rosliani, SH, MA., selain itu dari guru mereka oleh Bapak Ihsan.

Dalam pemaparannya Ibu Dra. Hj. Rosliani, SH, MA., mengawali tentang pengertian perkawinan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka dari pengertian tersebut tujuan dari perkawinan adalah bahagia dan kekal. Bagaimana cara memperoleh kebahagiaan tersebut modal utamanya adalah harus memiliki ilmu dan kedewasaan bersikap seperti yang di telah di atur oleh agama Islam. Dan kekal merupakan tujuan dari pernikahan bukan hanya kebahagiaan di dunia, namun jauh dari itu adalah kebahagiaan yang abadi di akhirat berkumpul kembali di syurga.

Maka ketentuan hukum telah membatasi dengan memberikan batas usia perkawinan jika belum berumur 21 tahun maka harus ada izin dari orang tua, namun jika belum berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan maka izin atau dispensasi hendaklah melalui Pengadilan Agama Bangkinang. Ibu Dra. Hj. Rosliani, SH, MA., mewanti-wanti betul agar para siswa jangan terjebak pada pergaulan bebas sehingga pernikahan bukan karena kesiapan lahir dan bathin kedua pasangan, akan tetapi karena calon pengantin perempuannya telah hamil duluan atau sebab lainnya. Hal ini wajar karena ada ditemukan kasus dispensasi dengan sebab tersebut di Pengadilan Agama Bangkinang.

Terakhir Ibu Dra. Hj. Rosliani, SH, MA.,berpesan agar para siswa giat belajar dan menuntut ilmu, pergunakan masa muda dengan kegiatan positif dan bermanfaat. Pernikahan itu perlu perencanaan yang matang, maka jika pernikahan tersebut dilaksanakan bagi seseorang yang telah terencana dengan sebaiknya dari semua segi maka diharapkan tidak ada atau setidaknya tingkat perceraian di Pengadilan Agama dapat di kurangi.... Oleeh Edy_efrizal@ocuuu

{jcomments on}