alt

Lagi-lagi eksekusi damai dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bangkinang  terhadap perkara Harta Bersama nomor : 285/Pdt.G/2011/PA. Bkn., antara Darwis bin Jala sebagai Pemohon Eksekusi melawan Jasnidar binti Syukur sebagai Termohon Eksekusi. Adapun tim eksekutor adalah Panitera sebagai eksekutor dan didampingi dua orang saksi dari Pengadilan Agama Bangkinang yaitu Fahlinawati SH, MH., dan Tomi Andesta S., serta satu orang saksi dari Kelurahan Bangkinang yaitu Nurmansyah S.STP., dan didampingi juga oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. H. Mhd. Nasir S, SH, M.HI. Eksekusi tersebut dimulai pada pukul 10.00 Wib di Kantor Kelurahan Bangkinang yang lansung di saksikan oleh Bapak Lurah Bangkinang.

alt

alt

Berbicara mengenai ekesekusi tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu defenisi dari eksekusi,istilah yang dipergunakan oleh Prof. Subketi., mengartikan eksekusi dengan “pelaksanaan” putusan, begitu pula Nyonya Retno Wulan Sutantio, SH, juga mengartikan dengan istilah yang sama yaitu “pelaksanaan” putusan. Maka dapat kita pahami bahwa eksekusi tidak bisa lepas dari proses hukum acara perdata, karena memang pada dasarnya eksekusi merupakan kelanjutan dan klimaks dari suatu proses peradilan. Dari pelaksanan eksekusi dapat dilihat ketegasan dan kekuatan sebuah putusan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pihak pencari keadilan. Tentu sangat ironi jika pihak pencari keadilan yang telah menghabiskan uang, tenaga serta energi dalam berperkara di Pengadilan namun pada akhirnya putusannya tidak dapat dilaksanakan karena lemahnya negara dalam melaksanakan perintah dari Pengadilan.

Pada dasarnya eksekusi merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap pihak yang kalah dalam persidangan agar melaksanakan putusan. Karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela maka eksekusi dilakukan secara paksa. Namun dalam pelaksanaannya setiap perkara yang akan di eksekusi tentu para pihak berperkara di panggil terlebih dahulu untuk melaksanakan Anmaning, dengan harapan pada proses Anmaning ini para pihak yang kalah bersedia melaksanakan putusan secara sukarela. Tentunya Anmaning ini dapat menjadi celah hukum oleh pengadilan dalam mencari jalan terjadinya ishlah sehingga pelaksanaan putusan secara paksa tidak terlaksana.

Di Pengadilan Agama Bangkinang celah inilah yang di manfaatkan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Bapak Drs. H. Mhd. Nasir S, SH, M.HI., hal ini terbukti dengan banyaknya putusan dilaksanakan dengan sukarela dengan kata lain pada proses Anmaning terjadi ishlah dan kesepakatan dari para pihak berperkara untuk melaksanakan putusan secara sukarela dengan bahasa lain kesepakatan melaksanakan eksekusi damai. Berikut ini untuk lebih jelasnya kami berikan data berupa tabel tentang Permohonan Eksekusi yang telah diselesaikan maupun dalam proses Anmaning sebagai berikut :

TABEL PERKARA EKSEKUSI TAHUN 2014

alt

TABEL PERKARA EKSEKUSI SAMPAI AWAL BULAN MEI TAHUN 2015

alt

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Tahun 2014 terdapat sembilan perkara permohonan eksekusi yang mendaftar di Pengadilan Agama Bangkinang dan pada tahun 2015 sampai Awal bulan Mei sudah enam perkara yang sudah mendaftar dengan variasi perkara beragam, mulai dari harta bersama, mal waris sampai pada permohonan eksekusi atas hak tanggungan dari Bank Syari’ah. Jika ditotal maka sudah 15 perkara yang sudah mendaftar sejak awal tahun 2014 sampai Awal Mei 2015, dan telah di selesaikan eksekusi sebanyak 8 perkara terdiri dari 4 perkara Harta bersama dan 2 perkara mal waris serta 2 perkara hak tanggungan dari Bank Syari’ah. Yang menjadi catatan penting kedelapan perkara yang diselesaikan tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela atau dengan kata lain dapat diselesaikan dengan ishlah (eksekusi damai). Jika dipersentasekan dari perkara yang masuk maka lebih dari 50 % (persen) telah selesai dilaksanakan dan dari perkara yang telah selesai dilaksanakan tersebut 100 % (persen) di selesaikan secara damai. Sementara 7 perkara yang dimohonkan eksekusi lainnya masih dalam proses.

Pelaksanaan putusan secara damai ini tentu menjadi bagian penting dari perjalanan proses peradilan di Pengadilan Agama Bangkinang karena para pihak pencari keadilan ada yang sampai pada proses upaya hukum banding bahkan kasasi. Ini tentu perkara yang mempunyai tensi tinggi dalam permasalahannya yang tidak bisa dimediasi pada tingkat pertama sampai upaya hukum terakhir ternyata pada klimaksnya sejak dalam proses Anmaning sampai tahap eksekusi dapat diselesaikan secara damai. Ini menjadi catatan penting bagi Ketua Pengadilan Agama Bangkinang bahwa sebenarnya pada tahap awal persidangan hendaknya proses perdamaian dan mediasi oleh Hakim Mediator harus dilaksanakan secara maksimal dan sungguh-sungguh. Karena perkara yang terjadi perdamaian pada proses Anmaning maka indikasinya juga berpotensi dapat di damaikan pada tahap awal persidangan agar para pihak dapat menyelesaikan perkara dengan waktu yang tidak terlalu lama maka jalan memaksimalkan mediasi dan perdamaian merupakan salah satu jalan keluarnya.

 Keberhasilan pelaksanaan putusan secara sukarela atau eksekusi damai Ini tentu merupakan sebuah apresiasi kepada pimpinan dan seluruh komponen di Pengadilan agama Bangkinang..oleeh Edy_efrizal@ocuuu

{jcomments on}