Tembilahan || www.pa-tembilahan.go.id

Selasa tanggal 20 Mei 2015 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan, Wakil Ketua PA Tembilahan Drs. Nusirwan, S.H., M.H melaksanakan mediasi terhadap perkara verzet. Perkara verzet tersebut asalnya adalah perkara cerai gugat yang diputus verstek dengan Nomor Perkara 188/Pdt.G/2015/PA.Tbh yang diputus tanggal 10 April 2015.

Setelah perkara tersebut diberitahukan oleh Jurusita Pengganti kepada pihak Tergugat putusan verstek tersebut, pihak suami menyatakan dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya gugatan perceraian dari istrinya dam tidak pernah mendapatkan salinan relaas panggilan dari kepala desa. Dengan alasan tersebut suami Penggugat mengajukan upaya hukum berupa verzet atas putusan verstek tersebut.

Wakil Ketua PA Tembilahan sebagai mediator dalam mediasi perkara verzet tersebut telah berupaya agar pasangan suami istri yang telah diputus bercerai tersebut dapat rukun kembali dalam rumah tangganya seperti semula karena pihak pelawan (suami) masih sangat mencintai terlawan (istri), “rukun kembali sajalah tidak usah bercerai, kasihan anak-anak kamu menjadi korban atas perceraian ini” kata wakil ketua tersebut.

Karena mediasi belum berhasil maka mediasi akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, “selama tenggang waktu sampai mediasi yang akan datang, cobalah direnungkan kembali tentang perceraian ini, mudah-mudahn mediasi yang akan dating saudara berdua dapat rukun kembali” kata wakil ketua tersebut sambil menutup pertemuan mediasi tersebut. (Nsw Cooy).

{jcomments on}