
Para narasumber penyuluhan hukum
Pangkalan Kerinci |www.papangkalankerinci.co.id
Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Pelalawan mengadakan penyuluhan hukum di beberapa tempat, salah satunya di Kecamatan Teluk Meranti. Dalam penyuluhan ini, Pemerintahan Kabupaten Pelalawan melibatkan 4 instansi yaitu Polres Pelalawan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci;
Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 Ketua PA Pangkalan Kerinci menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum di Kecamatan Teluk Meranti beserta polisi, jaksa dan Pengadilan Negeri. Bertempat di Kantor Camat Teluk Meranti acara penyuluhan diadakan dan dihadiri oleh pemuka masyarakat, Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat setempat;
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Camat Teluk Meranti yang menyampaikan pesan dari Bupati Pelalawan bahwa penyuluhan hukum ini adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum demi tegaknya supremasi hukum. Diharapkan penyuluhan hukum ini mewujudkan masyarakat yang tahu atas hukum dan sadar akan hukum dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Penyuluhan tersebut dimulai pemaparan dari pihak Polres Pelalawan yang menyampaikan tentang narkoba dan bahaya narkoba. Kemudian penyampaian dari Kejaksaan Negeri mengenai penyelidikan suatu kasus sampai kepada pengalihan perkara ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya dari Pengadilan Negeri menyampaikan bagaimana berperkara di Pengadilan Negeri;
Pada kesempatan terakhir disampaikan oleh Ketua PA Pangkalan Kerinci yang memaparkan mengenai perkawinan dan kewenangan Pengadilan Agama. Perkawinan dikatakan sah menurut hukum adalah dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Sekalipun telah nikah secara agama yang terpenuhi rukun dan syarat, tetapi tidak dicatatkan, maka belum lengkap administrasi pernikahannya yaitu adanya buku nikah. Karena setiap yang akan diurus selalu diminta buku nikah. Diharapkan kepada masyarakat agar menikah sah menurut agama dan hukum, supaya tidak terjadi nikah sirri;

Para peserta penyuluhan hukum
“Pengadilan Agama tidak sama dengan Kantor Urusan Agama sebab beda kewenangannya, Kantor Urusan Agama berwenang untuk nikah dan rujuk sedangkan Pengadilan Agama untuk bercerai. Dari instansi juga berbeda Pengadilan Agama di bawah naungan Mahkamah Agung sedangkan Kantor Urusan Agama di bawah naungan Departemen Agama, oleh sebab itu harus diubah persepsi bahwa Pengadilan Agama itu Kantor Urusan Agama”, kata Ketua PA Pangkalan Kerinci;
“Pengadilan Agama juga bukan tempat bercerai saja sebab kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya untuk bercerai tetapi masih banyak lagi kewenangan Pengadilan Agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, harta, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah. Oleh karena itu Pengadilan Agama itu tidak identik dengan cerai saja”, ungkap beliau;

Selanjutnya acara ditutup dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan oleh para narasumber. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab satu persatu oleh para narasumber. Masyarakat sangat antusias dalam penyuluhan hukum tersebut, apalagi berkaitan dengan materi yang disampaikan dari Pengadilan Agama. Semoga acara ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat untuk ke depannya lebih taat hukum dan sadar hukum. Aamiin; (Tim redaksi/IT)
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

