alt

KPA Tanjung Balai Karimun memberikan penghormatan kepada bendera Merah Putih serta menyampaikan  amanat tertulis dari Ketua MA-RI

pa-tbkarimun.go.id

Oleh: Denda Anggia, S.H.I.

Pada hari Senin (17/8)  yang lalu seluruh rakyat Indonesia bersuka cita menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ri yang ke-70, tema merah putih yang menjadi warna dasar dari Bendera RI menjadi penghias di setiap rumah hingga perkantoran-perkantoran. Dua hari berselang yakni Rabu (19/8) merupakan hari yang bersejarah bagi segenap warga Mahkamah Agung, seluruh institusi yang berada dibawahnya yakni Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama dan Peradilan Militer bersuka cita menyambut Hari Ulang Tahun tersebut.

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun yang merupakan institusi peradilan tingkat pertama menyambut Hari Jadi MA-RI dengan menggelar upacara yang di mulai pada Pukul 08.00 WIB dan bertimpat dihalaman gedung kantor. Inti dari serangkaian acara yang tersusun dalam Upacara tersebut merujuk pada surat SEKMA Nomor: 212-2/SEK/KU.01/8/2015 yakni Pengibaran Bendera Merah Putih, Mengheningkan Cipta, Pembacaan Teks Pancasila, Penyampaian Pidato Tertulis Ketua Mahkamah Agung RI dan Pembacaan Do’a.

Sedangkan yang menjadi petugas upacara merupakan petugas yang sama ketika Upacara Hari Peringatan Kemerdekaan RI Ke-70 yakni yang bertindak sebagai Komandan Upacara Denda Anggia, S.H.I., Azlina, Jusri dan Syariful Agus sebagai Pengibar Bendera, Asrul sebagai Protokol, dan Pembaca Do’a Adi Sufriadi, S.H.I., terkecuali yang bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni ketua KPA Tanjung Balai Karimun, Drs. Kiagus Ishak, Z.A., dimana sebelumnya adalah Bapak Wakil Ketua, Drs. Muhammad Iqbal, S.H.,M.H.

Dalam Upacara Hari Jadi MA-RI tersebut Bapak KPA membacakan Amanat tertulis yang berasal dari Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H.,M.H. Bertema “MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI INDEPNDENSI LEMBAGA PERADILAN” Ketua MA-RI berpesan dengan menitik beratkan pada independensi Pengadilan yang tidak boleh dipengaruhi oleh hal apapun “Amanah Konstitusi sebagai Lembaga Peradilan dengan kekuasaan yang merdeka, mengandung makna bahwa Pengadilan sebagai lembaga Yudikatif tidak dapat diatur atau dipengaruhi oleh Lembaga Eksekutif maupun Legislatif”. Papar beliau. “Artinya Hakim tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan atau campur tangan dari pihak manapun atau kekuasaan apapun juga”. Tambahnya.

Selain itu Bapak KMA juga berpesan kepada para Hakim bahwa jabatan Hakim merupakan jabatan yang mulia bukan hanya sebatas profesi belaka untuk itu beliau menginginkan para Hakim untuk senantiasa menjunjung tinggi Moral dan Akhlak yang baik selama menjalankan amanahnya, dengan memberikan contoh kasus yang baru-baru ini menjerat Hakim dan Panitera PTUN Medan Bapak KMA tidak menginginkan hal itu terjadi kembali, “Secara tegas saya nyatakan bahwa Mahkamah Agung menerapkan Zero Tolerance, semua pelanggaran akan ditindak tegas sesuai bobot kesalahannya”, tegas beliau.

Disamping itu Pak KMA juga berpesan kepada unsur pendukung peradilan yakni kepaniteraan dan kesekretariatan untuk terus meningkatkan kinerja dan turut serta menjaga prestasi kerja yang sudah ada terlebih prestasi dalam hal pengelolaan keuangan yang sudah dapat penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan diraihnya predikat/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.

Selain hal-hal diatas masih banyak pesan-pesan dari Ketua Mahkamah Agung RI yang kesemuanya itu menitik beratkan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan asas Peradilan yang selama ini dianut, Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

{jcomments on}