Tembilahan - Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan Saiful Rahman,S.H.I.,M.H berhasil satukan sepasang suami istri yang bersengketa dimeja mediasi Pengadilan Agama Tembilahan dalam perkara gugat cerai hingga berakhir damai, Jum`at 21 Februari 2025.

Pelaksanaan proses mediasi kepada para pihak yang bersengketa tersebut telah melalui serangkaian penasehatan didalam persidangan oleh majelis Hakim yang menangani perkara tersebut hingga dilanjutkan pada proses mediasi dengan seorang mediator yang dipilih dan disepakati sendiri oleh para pihak yang bersengketa.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara para pihak dengan dibantu oleh seorang mediator baik dari internal Pengadilan maupun mediator external Pengadilan, mediasi merupakan tahapan persidangan yang akan tetap dilalui dalam proses persidangan yang berlangsung sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Dalam proses mediasi hakim mediator akan memberikan nasehat kepada kedua belah pihak dan meyakinkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, serta memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga tercapai kesepakatan untuk berdamai.

Dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Saiful Rahman, S.H.I.,M.H bahwa keberhasilan mediasi yang beliau tangani dalam perkara gugat cerai ini tidak terlepas dari penasehatan dan memberikan pandangan kepada para pihak yang bersengketa agar mau berdamai, berbaikan dan melanjutkan kembali rumah tangganya bersama-sama, “alhamdulillah proses mediasi dalam perkara gugat cerai ini telah berhasil mencapai kesepatan damai diantara kedua belah pihak tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun dan Penggugat menyatakan bersedia berdamai dengan Tergugat dituangkan dalam sebuah laporan mediasi dan kesepakatan damai dengan ditanda tangani oleh mediator dan kedua belah pihak berperkara, disaksikan oleh kuasa hukum Penggugat, tuturnya.