pleno2402251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (24/02/2025), Ketua PA Bangkinang, Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si., mengikuti pembinaan teknis yudisial dan sosialisasi pleno hasil rumusan kamar agama yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Pembinaan ini diisi langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Yasardin,S.H.,M.Hum. Acara dimulai pukul 08.15 WIB dan dibuka oleh moderator yakni Wakil Ketua PTA Jambi Ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. Turut pula hadir Ketua PTA Jambi Bapak Dr. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I. dan para Hakim Tinggi PTA Jambi, Ketua PA se-wilayah Jambi serta pegawai fungsional dan struktural PTA Jambi. Acara pembinaan teknis yudisial kali ini tidak hanya diadakan secara offline namun bisa dilihat pula melalui live streaming YouTube PTA Jambi dan bisa disaksikan oleh seluruh Pengadilan Agama, Mahkamah Syar’iyah serta Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia.

pleno2402252.jpg

Isi dari pembinaan kali ini membahas mengenai sosialisasi hasil rumusan kamar agama SEMA No 2 Tahun 2024. Yang pertama mengenai perbandingan SEMA No 2 Tahun 2019 tentang pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan SEMA No 2 Tahun 2024 yang mengatakan pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan putus karena kematian harus dinyatakan tidak dapat diterima kecuali apabila perkawinan tersebut didalilkan dilakukan dengan tidak beritikad baik. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. memberikan penjelasan, “Klasifikasi tidak beritikad baik yaitu seperti penipuan, penyesatan kepada orang lain, dan mengabaikan kewajiban hukum. Namun, hakim bisa menilai untuk klasifikasi tersebut” ungkap Beliau.

pleno2402253.jpg

Tidak hanya itu, pria yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua PTA Banten ini mengingatkan kepada para hakim mengenai SEMA No 3 Tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang perkawinan bagi WNI yang dilangsungkan di luar negeri dan ternyata pendaftarannya ditolak di KUA baik karena tidak didaftar oleh KBRI maupun lewat dari 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, maka dapat mengajukan itsbat nikah yang mewilayahi tempat tinggal pemohon.

pleno2402254.jpg

Untuk topik selanjutnya yang dijadikan pembahasan, antara lain tentang Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Jinayat, Perwalian, Hak Asuh, Dispensasi Kawin, Harta Bersama serta berbagai hal seputar Peradilan Agama. Dr. H. Yasardin, S.H.,M.Hum. juga membahas mengenai perwalian maupun hak asuh anak. “Demi kepentingan terbaik anak, perkara hadhanah dapat diajukan ke PA yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal anak dan jika jumlah anak lebih dari satu dan tinggal secara terpisah dalam wilayah hukum yang berbeda maka perkara diajukan ke salah satu Pengadilan Agama”, tegasnya. Beliau juga menegaskan kembali bahwa pengajuan perkara perwalian dan kekuasaan orang tua harus mengikuti UU no 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU no 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

pleno2402255.jpg

Seluruh rangkaian kegiatan pembinaan ini diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Ada beberapa pertanyaan berbobot yang diajukan oleh para pimpinan ketua atau wakil Pengadilan Agama se-wilayah Jambi. Tidak merasa lelah narasumber menjawab dengan penuh semangat dan senang hati tanpa kebingungan. Setelah menjawab beberapa pertanyaan yang dipilih, acara ditutup oleh ajakan Dr. H. Yasardin,S.H., M.Hum. untuk bersama-sama menjaga integritas karena tanpa adanya kekuatan integritas, pengadilan tidak dipercaya oleh masyarakat. (ES/TimITPaBkn)