alt

Pejabat dan Pegawai Kepaniteraan PA Selatpanjang Saat Mengikuti Pertemuan 

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis (10/08/2015), PA Selatpanjang adakan pertemuan di salah satu ruangan PA Selatpanjang yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di bagian kepaniteraan. Pertemuan tersebut diadakan dalam rangka mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (Tabayyun) tersebut di PA Selatpanjang. Evaluasi terhadap SEMA Nomor 6 Tahun 2014 ini dipimpin oleh Hakim Pengawas Bidang terkait, Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag.

alt

Hakim PA Selatpanjang ,Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. Saat Menyampaikan Evaluasi Pelaksanaan Tabayyun di PA Selatpanjang

Dalam pengantarnya, beliau mengemukakan urgensi dari pelaksanaan SEMA tersebut sebagai penopang dari SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang membatasi waktu penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi, karena selama ini delegasi bantuan penyampaian panggilan/pemberitahuan menjadi salah satu faktor yang menghambat percepatan penanganan perkara. Beliau menegaskan, kebutuhan PA lain terhadap pelaksanaan delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan PA Selatpanjang bernilai sama dengan kebutuhan PA Selatpanjang terhadap pelaksanaannya oleh institusi PA lain. Pelaksanaan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tersebut dapat diartikan sebagai bagian dari hak para pencari keadilan, sebab SEMA tersebut sebagai bagian integral dari pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Selanjutnya beliau mengingatkan kembali secara rinci hal-hal penting yang harus dilakukan oleh PA Selatpanjang dalam rangka menyukseskan pelaksanaan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, di antaranya ketentuan waktu, mekanisme dan pola kerja antara Kaur Hukum sebagai penanggungjawab Website atau pegawai yang ditunjuk yang berkewajiban membuka e-mail kantor PA Selatpanjang setiap hari, Kordinator Tabayyun yang akan mengisi register serta memperbaharui datanya secara elektronik dan di-publish di Website PA Selatpanjang, Panitera yang harus menunjuk Js/Jsp paling lama 2 hari setelah permohonan tersebut diregister, Js/Jsp yang harus telah memanggil pihak berperkara paling lama 2 hari sejak ditunjuk, Js/Jsp yang harus menyerahkan relaas pada hari itu juga kepada Kordinator, Kordinator yang berkewajiban dan harus  pada hari itu juga men-scan relaas tersebut dan mengirimnya pula melalui e-mail atau faximile kepada PA yang memohon bantuan panggilan/pemberitahuan tersebut, Panitera yang harus melaporkannya sekali dalam sebulan kepada Ketua PA Selatpanjang, PA Selatpanjang yang harus melaporkan sekali dalam dua bulan kepada Ketua PTA Pekanbaru dengan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag, serta Majelis Hakim yang dapat melaksanakan tindakan yustisial berdasarkan relaas panggilan/pemberitahuan secara elektorik tersebut (melaksanakan persidangan, memutus perkara, bahkan mengeluarkan Akta Cerai) kecuali meminutasi perkara yang harus terlebih dahulu menunggu relaas asli.

Semoga evaluasi dari Hakim Pengawas Bidang tersebut dapat lebih memperlancar pelaksanaan delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan sebagaimana dimaksud SEMA Nomor 6 Tahun 2014 sehingga pelayanan terhadap para pencari keadilan semakin baik. (Tim Redaksi PA Selatpanjang)

{jcomments on}