Pangkalan Kerinci, Rabu 5 Maret 2025

Dalam upaya untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik penyuapan, peradilan Indonesia telah melaksanakan pencanangan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2025. Acara yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan peradilan, pejabat Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan dari organisasi anti-korupsi.

Program ini bertujuan untuk membangun budaya anti-penyuapan di kalangan aparat penegak hukum dan meningkatkan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diterapkan sesuai dengan standar internasional ISO 37001:2016, yang berfokus pada pencegahan, deteksi, dan penanganan penyuapan di lingkungan lembaga pemerintah, terutama pada peradilan.

Pencanangan SMAP tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih dan transparan. Program ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK), yang terus berupaya untuk mengurangi tingkat korupsi di Indonesia.

Selain itu, peradilan juga akan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, dengan menyediakan kanal-kanal pelaporan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam memerangi penyuapan.

Dengan diterapkannya sistem ini, Mahkamah Agung berharap dapat menjadi teladan bagi lembaga lainnya dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek penyuapan, serta mendorong reformasi birokrasi yang lebih efektif.

Pencanangan Program SMAP ini juga menjadi momentum penting dalam perjalanan Indonesia menuju pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, serta memberi dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi di tanah air.(abu PKC)