BER 12 

Rengat, 5 Maret 2025 – Pengadilan Agama Rengat mengikuti sosialisasi Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mendorong penerapan SMAP di lingkungan peradilan agama guna mencegah praktik penyuapan serta mendukung terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan berintegritas.

Sosialisasi daring ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Rengat yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, hakim, dan juga sekretaris Pengadilan Agama Rengat. Acara yang diselenggarakan secara virtual tersebut membahas pentingnya penerapan SMAP dalam upaya pencegahan penyuapan di lingkungan peradilan. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari korupsi. Pengadilan Agama Rengat, sebagai bagian dari sistem peradilan agama, berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip SMAP dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan.