BER 60

Rengat, 11 Maret 2025 – Pengadilan Agama Rengat kembali berhasil menyelesaikan perselisihan antara pasangan suami istri melalui proses mediasi yang berjalan lancar. Mediasi yang dilakukan pada hari Senin (10/3) di ruang mediasi Pengadilan Agama Rengat ini dihadiri oleh kedua belah pihak dan difasilitasi oleh mediator yang ditunjuk oleh pengadilan.

Dalam proses tersebut, kedua pihak yang terlibat dalam sengketa pernikahan sepakat untuk mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan perkara ke sidang panjang. Mediator yang terlibat berhasil memfasilitasi komunikasi yang baik antara kedua pihak, sehingga tercapai kesepahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing.

Ketua Pengadilan Agama Rengat, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., MA., menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya yang sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa keluarga. "Melalui mediasi, banyak perkara yang bisa diselesaikan tanpa harus melewati proses sidang yang panjang dan memakan waktu. Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersedia untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai," ungkapnya.

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh positif bagi masyarakat sekitar bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara yang lebih bijaksana dan mengedepankan perdamaian. Selain itu, mediasi juga diharapkan dapat mengurangi beban perkara di Pengadilan Agama Rengat dan memberikan solusi yang lebih cepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi tersebut juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Agama Rengat yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah mereka dengan cara yang lebih humanis dan tidak memaksakan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Pengadilan Agama Rengat akan terus menggalakkan mediasi sebagai langkah pertama dalam penyelesaian perkara yang datang ke pengadilan, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan putusan formal semata.