Dumai, 22 April 2025 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi dalam proses peradilan, Pengadilan Agama Dumai secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Radio Dumai FM, Selasa (22/04), bertempat di ruang pertemuan PA Dumai.

MoU ini secara khusus bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemanggilan sidang melalui media massa, khususnya untuk perkara-perkara berstatus gaib, yakni ketika alamat Termohon atau Tergugat tidak diketahui secara pasti dan patut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Ketua PA Dumai, Alfiza, S.H.I., M.A., didampingi Wakil Ketua Syafrul, S.H.I., M.Sy.Panitera Fahryarrozi, S.Ag., dan Sekretaris Hendri Suwelman, S.Kom., serta Panitera Muda Hukum Januradi, S.Kom., M.H.. Sementara itu, dari pihak Radio Dumai FM hadir langsung Sondang Raja Sinaga selaku direktur.

Ketua PA Dumai dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses peradilan yang terbuka, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas, terutama bagi pihak-pihak yang sedang berperkara namun keberadaannya tidak diketahui secara pasti.

“Radio merupakan media efektif untuk menjangkau masyarakat, termasuk dalam konteks panggilan persidangan perkara gaib. Dengan kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas peradilan yang terbuka dan menjunjung keadilan,” ungkap Alfiza.

Melalui kerja sama ini, PA Dumai akan memanfaatkan layanan penyiaran Radio Dumai FM untuk menyiarkan pengumuman pemanggilan secara berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ini akan membantu memperkuat keabsahan prosedur hukum dan memperluas jangkauan informasi hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, pihak Radio Dumai FM menyambut baik MoU ini dan menyatakan siap mendukung lembaga peradilan dalam menyampaikan informasi penting kepada publik secara akurat dan profesional.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model sinergi antara lembaga peradilan dan media lokal dalam menciptakan pelayanan hukum yang modern, adaptif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.