Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Rabu, 23 April 2025

Pengadilan Agama Rengat hari ini menggelar briefing kepaniteraan yang bertujuan untuk membahas strategi terbaru dalam peningkatan proses hukum. Acara yang dilaksanakan di ruangan PTSP ini dihadiri oleh seluruh staf kepaniteraan dan juga staf PTSP.

WhatsApp Image 2025 04 29 at 08.02.24

Briefing ini dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Rengat, Bapak M.Yunus, yang menyampaikan pentingnya inovasi dan peningkatan proses hukum untuk menghadapi tantangan di era digital. “Hari ini kita akan fokus pada strategi-strategi terbaru yang dapat memperbaiki dan mempercepat proses hukum, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Bapak M.Yunus dalam sambutannya.

Salah satu strategi yang dibahas adalah integrasi sistem informasi manajemen kasus yang akan mempermudah pelacakan dan pengelolaan dokumen serta jadwal persidangan. “Dengan sistem baru ini, kami berharap dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk memproses kasus, meningkatkan akurasi data, dan memastikan transparansi,” tambah Bapak M.Yunus

Briefing ini juga mencakup sesi pelatihan mengenai penggunaan alat-alat teknologi terbaru yang dirancang untuk mempermudah pekerjaan staf kepaniteraan. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua staf dapat dengan cepat beradaptasi dan memanfaatkan teknologi dengan efektif.

Acara ditutup dengan komitmen dari seluruh peserta untuk mendukung dan menerapkan strategi yang telah disepakati. Bapak M.Yunus menekankan, “Komitmen kita untuk melaksanakan strategi ini adalah langkah penting menuju peningkatan kualitas proses hukum dan pelayanan. Saya yakin, dengan kerjasama yang solid, kita akan mencapai hasil yang lebih baik.”

Dengan berlangsungnya briefing ini, Pengadilan Agama Rengat berkomitmen untuk terus melakukan pembaharuan dalam proses hukum dan administrasi guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Di harapkan, langkah-langkah yang diambil dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan pengadilan.(MK)