PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

Ketua Pengadilan Agama Rengat menghadiri acara Hari Bhakti Pemasyarakatan 2025 mengusung tema "Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat". Hari Bhakti Pemasyarakatan dijadikan sebagai media evaluasi untuk memperkokoh komitmen seluruh insan pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan yang bertempat di Rutan Kelas II Rengat Jalan Pekan Heran- Kelurahan Pematang Reba. pada hari Senin 28 April 2025 sekitar Pukul 10.00 wib, acara berjalan dengan Lancar serta Khitmad.
Istilah "Pemasyarakatan" pertama kali diperkenalkan pada tanggal 5 Juli 1963 melalui pidato "Pohon Beringin Pengayoman" oleh Prof. Sahardjo, S.H selaku Menteri Kehakiman saat itu.
Sistem Pemasyarakatan dideklarasikan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung. Pemasyarakatan dalam konferensi tersebut dinyatakan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan

Sistem Pemasyarakatan disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin baik. Seiring berjalannya waktu, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana harus dapat merespon dinamika sosial dengan melakukan perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menjawab perluasan peran dan tanggung jawab dalam memberikan perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana, yaitu perlakuan sejak proses peradilan sampai dengan menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sistem Pemasyarakatan mewujudkan jaminan pelindungan terhadap hak tahanan dan anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga, lingkungan masyarakat dapat menerima kembali, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang berkualitas, taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam pembangunan sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.(MK)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

