Pangkalan Kerinci, Jumat 2 Mei 2025

Pada hari Jum’at ini tepat pukul 10.00 – 11.00 WIB Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali mengadakan acara live streaming melalui media social tiktok. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi penting kepada masyarakat mengenai prosedur hukum dan layanan yang tersedia di pengadilan tersebut. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi hukum bagi warga yang membutuhkan.

Host acara tersebut adalah Novri Hariati, seorang petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Novri menyampaikan berbagai informasi terkait layanan yang ditawarkan, termasuk persyaratan mengajukan cerai, pendaftaran perkara, pelayanan produk pengadilan. Dengan gaya penyampaian yang ramah dan informatif, Novri berhasil menarik perhatian banyak pemirsa yang mengikuti siaran langsung tersebut.

Selama live streaming, Novri juga menjawab pertanyaan dari penonton, memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas tentang jenis informasi dan pelayanan hukum yang ada. Peserta yang mengikuti acara ini sangat antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan melalui kolom komentar. Salah satu pertanyaan peserta adalah bagaimana mengurus akta cerai yang hilang, dengan senyum manis dan ramah Petugas PTSP menginfokan jika akta cerai hilang bisa mengajukan legalisir akta cerai dengan syarat melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian. Hal ini menunjukkan minat yang tinggi dari publik untuk mengetahui lebih dalam tentang prosedur berperkara di Pengadilan Agama.

Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari dan diharapkan acara ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengakses informasi terkait hukum. Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi dalam layanan publik dan memanfaatkan teknologi, sehingga lebih banyak warga yang teredukasi tentang hak mereka dalam berperkara. Dengan demikian, langkah ini menjadi salah satu upaya penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih baik dan lebih inklusif.(mimi-Pa.Pkc)