Pasir Pengaraian, 14 Mei 2025 — Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Pekanbaru, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., melakukan kunjungan kerja dan memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Rabu (14/5). Dalam arahannya, KPTA menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penguatan integritas, serta peran aktif Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dalam pengawasan internal.

Dr. Zulkifli Yus menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan (provost) Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kinerja satuan kerja di wilayah hukumnya. Dalam hal ini, pimpinan PTA harus menjadi role model yang mampu memberikan contoh dan arahan yang jelas kepada jajaran di bawahnya.

Selain itu, KPTA juga menekankan pentingnya penghargaan terhadap kinerja dan prestasi sebagai bentuk motivasi dan penguatan budaya kerja positif di lingkungan peradilan. Menurutnya, pencapaian yang baik harus diberi ruang apresiasi agar menjadi dorongan bagi aparatur lainnya.

Dalam pembinaan tersebut, Dr. Zulkifli juga menyoroti pentingnya peran Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dalam menjalankan fungsi pengawasan internal secara efektif dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa optimalisasi peran Hawasbid bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dalam membentuk budaya kerja yang disiplin, transparan, dan bertanggung jawab.
Pembinaan juga menekankan pentingnya penguatan integritas sebagai landasan utama penyelenggaraan peradilan yang bersih dan terpercaya. KPTA mengingatkan bahwa integritas bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi nilai yang terinternalisasi dalam setiap tindakan aparatur peradilan.

Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para hakim, Panitera, Sekretaris, para pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur PA Pasir Pengaraian. Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan penuh semangat, mencerminkan komitmen bersama untuk terus memperkuat kualitas lembaga peradilan agama di daerah (RHS).