Tanjungpinang, 4 Januari 2016

Mengawali minggu pertama di tahun 2016, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang memimpin rapat bulanan yang  bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Tanjungpinang pada pukul 08.30 WIB. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, para pejabat struktural dan fungsional, seluruh karyawan – karyawati serta tenaga kontrak Pengadilan Agama Tanjungpinang.

alt

Agenda pertama, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang menyampaikan isi dari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang  Nomor : W4-A6/I/HM.00/I/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Penggerakan Budaya Zakat, Infaq dan Shadaqah di Lingkungan Pengadilan Agama Tanjungpinang. Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang menjelaskan tentang pelaksanaan pemungutan zakat profesi dari Hakim, karyawan/karyawati di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungpinang dengan berpedoman kepada nisab zakat jasa/profesi yakni berpengasilan pertahun setara dengan 94 gram emas dengan besaran zakat 2,5 % dari penghasilannnya. Selain itu dijelaskan juga mengenai pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah ini. Pengumpulan dan pendistribusian zakat , infaq dan shadaqah ini akan dikelola oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat Pengadilan Agama Tanjungpinang, yaitu :

1. H. Jumri, S.Ag. sebagai Ketua;
2. Reni Yuliani, A.Md sebagai Sekretaris;
3. Dra. Hj. Khamsiah sebagai Bendahara.

alt

Selanjutnya, Beliau mengumumkan tentang rolling pegawai dan tenaga kontrak di Lingkungan Pengadilan Agama Tanjungpinang. Ada sebagian yang tetap menempati posisi semula, ada juga yang dipindahkan ke bagian lain. Selain untuk penyegaran, rolling ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai dan tenaga kontrak terutama di bidang pelayanan publik.

alt

Mengakhiri rapat pagi ini, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang mengajak semua jajaran, baik hakim, para pejabat struktural dan fungsional, para pegawai dan tenaga kontrak agar bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan kekeluargaan.

(Team IT Pengadilan Agama Tanjungpinang)

{jcomments on}