alt

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Drs. Kiagus Ishak, Sedang Mensosialisasikan Perma No 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Acara Sosialisasi Tersebut Dilaksanakan Setelah Rapat Kerja Usai.

Karimun.go.id
Oleh : Denda Anggia, S.H.I.

Kamis (14/1) pagi sekitar Pukul 09.00 WIB Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Abu Samah, mengumumkan dengan menggunakan pengeras suara kepada seluruh Hakim, Pegawai, dan juga Honorer untuk segera memasuki ruang sidang ke Dua karena Rapat Kerja yang sudah direncanakan sebelumnya akan segera dimulai.

Setelah semuanya berkumpul, Azimul, S.H., Sekretaris PA Tanjung Balai Karimun yang bertindak sebagai moderator membuka acara rapat, ”dengan mengucap Bismilah rapat kordinasi ini dimulai”  ucap Azimul, S.H. yang merupakan mantan Wakil Sekretaris di PA Batam.

Sebelum melanjutkan ke pembahasan mengenai Program Kerja KPA Tanjung Balai Karimun, Drs. Kiagus Ishak, ZA., terlebih dahulu memberikan arahan, beliau meminta kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk memberikan gagasan mengenai program kerja yang akan dilaksanakan. Selain itu beliau juga mengharapkan bahwa di tahun ini PA Karimun memiliki sebuah inovasi pelayanan publik, “tahun 2015 kemarin ketika ada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik kita tidak bisa ikut berkontribusi, harapan saya pada tahun ini kita ikut berpartisipasi guna mewujudkan pelayanan Publik Mahkamah Agung yang lebih prima”, ucap beliau. “Untuk itu saya mengharapakan kita semua sama-sama berfikir dan memiliki ide (Inovasi Pelayanan Publik)”, tambahnya.

Diakhir arahan beliau meminta waktu setelah rapat selesai untuk  mensosialisasikan Perma No 1 Tahun 2015, “Saya selaku Pimpinan mendapat amanah untuk mensosialisasikanya, jika tidak saya sampaikan saya khawatir menjadi dosa bagi saya”, pungkas beliau.

Setelah itu pak KPA pun memberikan kesempatan kepada semua Hakim, Pegawai dan Honorer untuk menyampaikan gagasan-gagasan kerja yang nantinya akan dijadikan acuan. Satu persatu para peserta rapatpun bergantian memberikan masukan dan gagasan.

Dalam hal ini Redaktur merangkum setiap gagasan yang sudah disampaikan dari mulai Hakim yang menginginkan marwah Peradilan yang semakin diperkuat, Hakim memberikan masukan kepada Panitera Pengganti manakala akan bersidang untuk mempersiapkan persidangan dengan sebaik-baiknya, misalnya al-Qur’an harus diperiksa jangan sampai ketika dibutuhkan al-Qur’an tidak ada dan jika hal itu terjadi maka akan mencoreng citra kewibawaan Hakim di depan para pencari keadilan.

Selain itu untuk kelancaran sidang Bapak KPA mengharapakan kedepannya PA Karimun menggunakan sistem antrian elektronik “seperti di Bank tinggal tekan maka akan ada suara memanggil nomor antrian” ucapnnya berseloroh.

Dibidang Kepaniteraan Pak KPA memberikan masukan bahwa dalam memberikan pelayanan pembuatan gugatan harus dilaksanakan dimeja satu, selain dimeja tersebut tidak dibenarkan, tujuannya supaya tidak ada kesan sembunyi-sembunyi sehingga menyebabkab orang lain berfikiran negatif.

Dibidang kesekretariatan dibahas mengenai surat cuti sakit yang memiliki polemik manakala sakitnya hanya satu hari dan tidak sempat ke Rumah Sakit untuk meminta surat keterangan sakit, Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan untuk kreatif dalam bekerja meskipun belum ada tuntunan bekerja dari pusat, dan bagian Umum dan Keuangan untuk lebih baik lagi dalam memproses Aplikasi Simak di tangan Kasubbbag yang baru.

Setelah semua gagasan disampaikan dan dibahas bersama-sama tiba waktunya Bapak KPA mensosialisasikan Perma No 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Bapak KPA menjabarkan poin-poin penting dalam perma tersebut, adapun tujuan dari Perma No 1 Tahun 2015, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2, adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dibidang hukum serta membantu masyarakat, khususnya yang tidak mampu, untuk memperoleh Hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pak KPA dalam waktu dekat ini merencakan akan segera berkordinasi dengan pihak Catatan Sipil dan Kementrian Agama Kabupaten Karimun,”saya berharap ada acara penandatanganan nota kesepahaman dikantor kita meskipun dikemas dengan sederhana”, tutup beliau.

{jcomments on}