Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 team Eksekusi Pengadilan Agama Rengat sebanyak 4 orang dan didampingi oleh 4 anggota Polsek Rengat Barat, 2 anggota TNI AD, dan pihak Bank Mega Syari’ah sebanyak 3 orang selaku pihak Pemohon dan Zulkapri bin Abdullah Botol selaku pihak Termohon serta Kepala Desa Sungai Baung melakukan sita eksekusi satu Bangunan Rumah dengan luas tanah 3.290 M2 denganSertifikat Hak Milik No. 39/ SU No. 3466/1990 tanggal 23 Maret 1990, Tanah Kebun Karet seluas 6710 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 2281/ SU No. 3143/1990 tanggal 23 Maret 1990 serta Tanah Kebun Karet seluas 19.500 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 38/ SU No 8487/1989 tanggal 13 November 1989 yang berlokasi di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu sesuai perkara nomor 0010/EKSEKUSI/2015/PA.Rgt terhadap objek hak tangguhan Bank Mega Syari’ah.

Musyawarah di Kantor Desa Sungai Baung
Eksekusi ini dilaksanakan karena Termohon tidak memenuhi perintah aanmaning Ketua Pengadilan Agama Rengat. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilakukan oleh Penitera PA. Rengat ( H. Muhammad Tamir, A.Md, S.H), saksi (Hanafiah dan H. Mustaming, S.Sos), dan pendamping Bazaruddin, SE.

Penyampain permintaan Termohon melalui Kepala Desa
Namun, ketika hendak melakukan sita Eksekusi, Termohon Zulkapri bin Abdullah Botol meminta penundaan sita Eksekusi kepada pihak PA. Rengat dan Bank Mega Syariah. atas inisiatif Kepala Desa Sungai Baung maka sita eksekusi di tunda selama 15 hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 dengan alasan Zulkapri bin Abdullah Botol ingin bermusyawarah dan melunasi hutang kepada pihak Bank Mega Syari’ah. Atas permintaan Termohon tersebut pihak PA. Rengat / Eksekutor menyetujui penundaan sita eksekusi tersebut karena Eksekutor mengutamakan musyawarah mufakat.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

