
Pasir Pengaraian, 18 Juni 2025 — Di tengah suasana tegang ruang sidang yang kerap menjadi saksi perpisahan pasangan suami istri, kini hadir sebuah inisiatif yang membawa nuansa berbeda di sejumlah Pengadilan Agama: ruang bermain anak. Fasilitas ini bukan sekadar pelengkap, tapi menjadi bagian penting dalam melindungi psikologis anak selama proses perceraian berlangsung.
Ruang bermain ini didesain penuh warna, dengan peralatan permainan edukatif, buku cerita, serta gambar-gambar yang menenangkan. Tujuannya sederhana namun mendalam: mengalihkan perhatian anak dari konflik orang tua yang tengah bersidang, dan menciptakan suasana aman serta nyaman bagi mereka. Ruang bermain anak adalah bentuk nyata dari penerapan peradilan yang ramah anak, sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kehadiran ruang bermain di pengadilan sangat penting, karena proses perceraian berpotensi menimbulkan trauma pada anak. Dengan adanya ruang bermain, anak-anak tidak harus melihat atau mendengar perdebatan orang tua mereka. Ini dapat meminimalkan dampak psikologis dan menjaga stabilitas emosi mereka.
Sejumlah orang tua yang menjalani proses perceraian pun mengaku terbantu dengan keberadaan fasilitas ini. "Anak saya bisa bermain sambil menunggu, jadi saya bisa lebih fokus saat menjalani sidang. Ini sangat membantu," tutur salah satu penggugat perkara di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Diharapkan, ke depan, seluruh Pengadilan Agama di Indonesia dapat menyediakan ruang bermain serupa sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. (HYP)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

