
Jum’at, 20 Mei 2016, Setelah upcara memperingati hari kebangkitan nasional ke 108 ketua pengadilan agama pekanbaru melanjutkan pertemuan dengan jurusita dan jurusita pengganti Pengadilan Agama Pekanbaru. Pertemuan dilakukan diruang rapat guna membahas kinerja jurusita dan jurusita pengganti. Setelah membaca laporan dari koordinator perkara tabayun kemudian Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru menyampaikan bahwa agar seluruh jurusita dan jurusita pengganti untuk tetap berkomitmen melaksanakan perkara delegasi (tabayun) dari pengadilan agama lain dilakukan dengan sebaik mungkin.

Beliau tidak mau mendengar ada keluhan dari Pengadilan Agama lain tentang permohonan bantuan panggilan, seluruh jurusita harus berkomitmen dapat memproses maksimal 3 hari kerja relaas panggilan sudah terkirim ke Pos Indonesia. Bagi jurusita dan jurusita pengganti yang melakukan panggilan lebih dari empat hari kerja tanpa memberi alasan yang tepat dan masuk akal maka yang bersangkutan akan discor untuk didapat memanggil dan lebih dari itu akan diberikan sanksi yang lebih berat. Kebijakan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru karena banyak penyakit Pengadilan Agama Kelas 1.A yang tidak serius dalam menangani relaas perkara delegasi (Tabayun).

Dalam pertemuan evaluasi ini juga ketua menyampaikan akan ditunjukan 2 koodinator yang pertama koordinator tentang relaas pemberitahuan putusan dan yang kedua koordinator untuk menerima instrument panggilan. Tujuan dibentuknya koordinator relaas pemberitahuan isi putusan (PBT) untuk mengkoordinir relaas pemberitahuan agar disampaikan tepat waktu. Sedangkan coordinator instrument panggilan dibentuk untuk memudahkan majelis hakim dalam menyerah perintah memanggil sehingga diharapkan proses panggilan akan lebih cepat dilaksanakan. (tim IT)
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

