
Mediasi merupakan indikator paling strategis dalam penyelesaian perkara, mediasi secara tidak lansung merupakan pelaksanaan dari azas hukum penyelesaian perkara cepat, sederhana dan biaya ringan, karena jika mediasi berhasil maka tiga unsur tersebut dapat terpenuhi. Maka muncul pertanyaan Kalau dapat diselesaikan dengan mediasi mengapa harus bersengketa. Tentu pertanyaan ini tidak mesti kita jawab dengan sebuah jawaban namun mesti dengan sebuah tindakan yaitu kesungguhan para Hakim mediator dalam melaksanakan mediasi.
Mahkamah Agung dalam hal ini telah menunjukkan keseriusan yaitu dengan diperbaharuinya Perma nomor 1 Tahun 2008 menjadi Perma nomor 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan mediasi. Kita tentu bukan sedang mencermati pembaharuan aturan baru dalam Perma tersebut, namun secara filosofi aturan menunjukkan besarnya perhatian dan harapan Mahkamah Agung terhadap keberhasilan dari pelaksanaan mediasi. Apalagi melihat dari jumlah volume perkara yang setiap tahun semakin meningkat dan kompleksitas permasalahanpun juga semakin bertambah maka memang harus kita akui mediasi merupakan jalur alternatif ditengah kemacetan panjang penyelesaian perkara.
Harapan dan keinginan Mahkamah Agunginilah yang memang hendak dilaksanakan dengan sebaik mungkin di Pengadilan Agama Bangkinang. Sebagai peradilan tingkat pertama yang bersentuhan lansung dengan masyarakat ini merupakan beban berat yang mesti dipikul, maka keseriusan, keihlasan dan kerja keras memang sangat dibutuhkan karena bisa dipastikan seratus persen pelaksaan mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang dilakukan oleh Hakim mediator dan seluruhnya dilaksanakan tanpa imbalan jasa apapun (prodeo).
Ditengah kesibukan para Hakim mediator dalam menyelesaikan perkara ternyata masih ada perkara yang berhasil selesai dengan mediasi. Dari data perkara Pengadilan Agama Bangkinang tahun 2016sejak Januari sampai bulan Juli terdapat perkara yang masuk di registrasi Pengadilan Agama Bangkinang sebanyak 529 perkara, yang dilaksanakan mediasi sebanyak 121 perkara dan mediasi yang berhasil sebanyak 6 perkara. Ini dapat dijadikan bukti sahih bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang dilaksanakan dengan sungguh-sungguh walaupun persentasi keberhasilan tidak terlalu besar namun ini cukup menjadi sampel keseriusan Pengadilan Agama Bangkinang dalam melaksanakan Perma nomor 1 tahun 2016. Diantara perkara mediasi yang berhasil sebagai sampel antara lain nomor : 0135/Pdt.G/2016/PA.Bkn, (perkara Harta Bersama) sebagaiHakim Mediator Wakil Ketua Pengadilan Agama BangkinangDra. Hj. Rosliani, SH, MA., nomor 475/Pdt.G/2016/PA.Bkn, (perkara Cerai Gugat) sebagai Hakim Mediator Drs. Agusti .
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. Usman, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Hakim mediator yang berhasil dalam pelaksanaan mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan dengan damai karena rata- rata semua Hakim mediatortelah berusaha keras dalam melaksanakan mediasi. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya mediasi mesti ditopang oleh infrastruktur ruang mediasi yang memadai sehingga tercipta suasa yang nyaman bagi masyarakat percari keadilan yang sedang menjalani proses mediasi.
Jika dicermati bahwa perkara yang diselesaikan Pengadilan Agama Bangkinang biasanya sebelum perkaranya didaftar di Pengadilan Agama Bangkinang telah dilaksanakan upaya damai oleh pihak keluarga atau oleh tokoh masyarakat bahkan juga pihak Desa setempat. Perkara yang telah sampai pada titik nadir yang memang sulit untuk didamaikan lagi,setelah sampai di Pengadilan Agama Bangkinang perkara ini kembali di mediasi,tentu ini bukan perkara mudah, ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami maka dibutuhkan keikhlasan dan kerja keras dan tentunya dengan melihat celah yang bijaksana sehingga mediasi dapat diselesaikan dengan perdamaian......Oleh Edy_efrizal@ocuuu
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

