Pangkalan Kerinci, Jumat 8 Agustus 2025

Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Guru Besar dan Hakim Agung pada Kamar Agama Mahkamah Agung RI, yang memaparkan secara komprehensif prinsip, prosedur, dan pedoman teknis bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan pihak-pihak dari kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

Dalam pemaparannya, Prof. Amran Suadi menekankan pentingnya penerapan asas perlindungan dan keadilan substantif. “Hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang, tetapi juga harus memastikan bahwa proses peradilan memberikan akses dan perlakuan yang adil bagi semua, khususnya bagi mereka yang rentan dan berisiko mengalami diskriminasi,” ujarnya.

BIMTEK ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan kebijakan teknis yang menjadi acuan dalam penanganan perkara perdata yang melibatkan kaum rentan, termasuk penerapan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan di hadapan hukum, serta kewajiban pengadilan dalam memberikan akomodasi yang layak.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dapat semakin profesional dan responsif dalam menangani perkara yang menyangkut kaum rentan, sehingga terwujud peradilan yang berkeadilan, bermanfaat, dan humanis.