Dalam pemaparan materi, narasumber menekankan pentingnya pendekatan humanis terhadap perkara-perkara yang melibatkan kaum rentan. Aparatur peradilan diminta untuk tidak sekadar berpaku pada norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikososial para pihak.

Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa perlindungan terhadap kaum rentan harus menjadi komitmen bersama seluruh lini peradilan agama.

Contoh-contoh konkret yang dibahas mencakup peran hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang tidak memarginalkan kelompok rentan.

PA Dumai menyambut baik pendekatan ini dan berkomitmen menerapkannya dalam setiap proses penyelesaian perkara.