Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Rabu, 27 Agustus 2025 - Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama resmi memberlakukan sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) elektronik untuk penerbitan akta cerai mulai dari tanggal 01 Juli 2025 kemarin. Inovasi ini dihadirkan sebagai langkah nyata dalam meningkatkan keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi layanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Tembilahan. Gambar diatas menunjukkan  monitoring PNBP akta cerai per hari ini pada aplikasi APS Badilag di Pengadilan Agama Tembilahan.

“PNBP elektronik ini adalah komitmen peradilan agama untuk menghadirkan layanan yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. Semua transaksi dapat dilacak, sehingga masyarakat bisa memastikan setiap rupiah yang dibayarkan masuk langsung ke kas negara,” ujar pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Selain transparansi, sistem ini juga menghadirkan kemudahan akses. Pihak berperkara bisa langsung memperoleh bukti pembayaran resmi secara digital tanpa harus melalui proses manual. Hal ini diharapkan dapat menutup celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan hadirnya sistem ini, Pengadilan Agama Tembilahan berharap seluruh proses penerbitan akta cerai menjadi lebih mudah, jelas, dan transparan, sekaligus memperkuat integritas peradilan agama dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (AARR)