Tembilahan, Kamis (28/08/2025) - Pengadilan Agama Tembilahan saat ini tengah menerima sejumlah permohonan dari masyarakat terkait perubahan nama yang tercantum dalam buku nikah. Petugas bagian pendaftaran perkara bertugas memverifikasi dokumen permohonan serta memeriksa kelengkapan identitas pemohon dengan teliti. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal di lingkungan Pengadilan Agama.

Perubahan nama dalam buku nikah merupakan proses hukum yang dilakukan untuk menyesuaikan data identitas seseorang yang tercatat dalam buku nikah dengan dokumen resmi lainnya, seperti KTP, KK, atau akta kelahiran. Perubahan ini dapat terjadi akibat kesalahan penulisan, perubahan nama resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maupun alasan administratif lainnya. Karena buku nikah adalah dokumen hukum yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan terkait erat dengan hukum Islam, maka kewenangan untuk menetapkan perubahan data di dalamnya berada pada Pengadilan Agama.

Sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, perubahan nama semacam itu hanya dapat dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan disertai akta kelahiran sebagai bukti sah. Dalam penjelasan Pasal 1 nomor 15, Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Kebijakan ini menegaskan bahwa kewenangan signifikan dalam perubahan data buku nikah kini berada di tangan Pengadilan Agama, yang memperkuat legitimasi hukum administrasi pernikahan sekaligus mengurangi risiko manipulasi data atau penyalahgunaan identitas. (SRD)