Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, kegiatan rutin pembinaan aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dilakukan pasca apel bersama. Kegiatan dimulai tepat pukul 08.05 WIB, dibuka oleh Edlerman, A.Md sebagai moderator. Adapun yang bertindak sebagai pemateri pada kegiatan ini yaitu salah seorang Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian bernama Zulkifli Firdaus, S.HI. yang juga menjadi pembina apel di hari ini, Senin, 16 Oktober 2017. Kegiatan dihadiri semua unsur, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, para Hakim dan pejabat fungsional dan struktural serta tenaga kontrak. Kegiatan berlangsung selama 15 menit dan diikuti dengan penuh perhatian oleh semua yang hadir.
Beliau menyampaikan bahwa sesuai maksud maklumat Ketua Mahkamah Agung RI, kegiatan pembinaan wajib dilakukan oleh atasan kepada bawahan. Jika bawahan bermasalah, maka berdampak langsung kepada atasan seperti dicopot dari jabatan. Segenap aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian diminta untuk menjauhkan diri dari perilaku asusila agar tidak menambah catatan hitam di lingkungan Peradilan Agama terkait hal ini.
Pengadilan Agama Pasir Pengaraian sebagai lembaga yang bersentuhan dengan publik, segenap aparaturnya perlu memperhatikan sikap masing-masing ketika berhadapan dengan pencari keadilan ataupun yang berurusan ke Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Berikan layanan sesuai aturan yang ada. Hindari perilaku yang menyalahi aturan, bukan hanya KPK yang bisa melakukan penindakan terkait peristiwa suap atau penyalahgunaan anggaran, Satpol PP juga bisa melakukan penindakan terkait perilaku asusila. Zulkifli juga mengutip apa yang dikatakan Ketua Muda Pengawasan MA RI bahwa periode ini adalah periode penindakan. Maklumat selain dibaca, kita wajib untuk selalu mentaatinya.
Untuk kita yang diamanahi jabatan sebagai pimpinan, wajib memberikan contoh teladan yang baik. Bukan hanya Ketua dan Wakil Ketua saja, pimpinan dari unsur Kepaniteraan dan Kesekretariatan pun juga wajib memberikan contoh teladan yang baik, sehingga hal-hal negatif bisa dihindari.
Berhati-hati menulis di media sosial, maksud baik belum tentu diartikan baik menyeluruh, bisa saja tanpa disadari menyinggung pihak tertentu yang berdampak buruk bagi kita yang memposting tulisan tersebut.
Dan diakhir materinya Zulkifli juga mengingatkan kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti yang langsung bersinggungan dengan para pihak, dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan yaitu hanya mengantarkan panggilan, tidak diperbolehkan menjabarkan proses persidangan. Dan setelah melakukan pemanggilan, kepada Jurusita segera menyerahkan Relaas panggilan tersebut kepada Panitera Pengganti terkait.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

