HARAP-HARAP CEMAS, TUGAS KY JAGA MARTABAT HAKIM

Oleh :
Drs. Nusirwan, S.H., M.H[1]

 

A. PENDAHULUAN

Pada saat-saat santai penulis membaca suatu tulisan yang berjudul “Komisi Yudisial (KY) Hadir Untuk Jaga Martabat Hakim” dalam Majalah Media Informasi Hukum dan Peradilan yang diterbitkan oleh Komisi Yudisial[2]. Sebagai seorang hakim, penulis sangat bahagia dan bangga dimana kehormatan, kemuliaan dan keluhuran martabat hakim akan dijaga oleh KY yakni sebuah komisi yang kedudukannya diatur secara tegas dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Memang, KY dari aspek kedudukannya adalah suatu komisi yang istimewa berbeda dengan komisi-komisi yang lain. Dikatakan istimewa karena kedudukan KY diatur secara tegas dalam Pasal 24 B Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen, sementara komisi-komisi yang lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hanya diatur oleh UU.

Walaupun tugas KY adalah untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan/keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim yang berada pada lembaga Mahkamah Agung (MA) namun kedudukannya sejajar dengan MA itu sendiri. Dimana letak pentingnya lembaga KY ini dibanding dengan komisi-komisi lainnya ? sehingga kedudukannya sejajar dengan MA yang disebut secara tegas dalam konstitusi. Penulis beranggapan bahwa MA itu memang adalah suatu lembaga yang benar-benar “agung” karena di dalamnya ada hakim-hakim yang terdiri dari insan-insan yang mulia, arif dan bijaksana dipercara untuk menegakkan hukum dan keadilan bahkan sering disebut dengan “wakil tuhan di muka bumi” ini, sehingga oleh karenanya komisi yang bertugas untuk menjaga kehormatan/keluhuran martabat para hakim ini diberikan kedudukan yang khusus berbeda dengan komisi-komisi yang lain sehingga harus diatur secara tegas dalam konstitusi Republik Indoensia. Dalam perkataan lain bahwa keistimewaan KY dengan statusnya tersebut disebabkan karena “keagungan” dari MA itu sendiri.


selengkapnya, klik disini


{jcomments on}