Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Jum’at, 19 September 2025, pukul 08.00 WIB, Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dengan tema "Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa" dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2344/DJA/DL1.10/IX/2025 pertanggal 9 September 2025, Hal : Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. PA Selatpanjang Menghadiri Acara tersebut via online zoom meeting yang dihadiri oleh Ketua PA Selatpanjang Ahmad Satiri, S.Ag., M.H., didampingi Wakil Ketua PA Selatpanjang Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H., dan Hakim (Abdurrazaq Firdaus, S.H, Ahmad Fauzan Najmi, S.H. bertempat diruang Media Center PA Selatpanjang Juga di hadiri Seluruh Satker yang berada dibawah Wilayah Hukum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa :

  1. Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah dan Dominasi Akad

Perkembangan perbankan dan lembaga keuangan syariah di Indonesia semakin pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap prinsip ekonomi Islam. Produk pembiayaan syariah kini mendominasi sektor jasa keuangan, khususnya dengan penggunaan akad murabahah (jual beli), yang menjadi produk unggulan karena dianggap paling sederhana dan mudah diterapkan.

Selain murabahah, akad lain seperti ijarah (sewa), musyarakah (kerja sama modal), dan mudharabah (bagi hasil) juga banyak digunakan, terutama dalam pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM). Dominasi akad-akad ini menunjukkan fleksibilitas keuangan syariah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

  1. Faktor Penyebab Sengketa dalam Akad Syariah

Meskipun pertumbuhan pembiayaan syariah terus meningkat, potensi sengketa hukum juga semakin besar. Beberapa faktor penyebabnya antara lain:

  • Perbedaan pemahaman isi akad antara lembaga keuangan dan nasabah.
  • Ketidakpatuhan salah satu pihak terhadap kewajiban, misalnya keterlambatan pembayaran angsuran.
  • Perbedaan penerapan teori dan praktik, di mana akad syariah kadang dipraktikkan dengan pola konvensional.
  • Kurangnya literasi masyarakat tentang prinsip syariah dalam pembiayaan.
  1. Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Dalam menghadapi sengketa pembiayaan syariah, terdapat beberapa mekanisme penyelesaian, di antaranya:

  • Mediasi internal di lembaga keuangan syariah.
  • Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai forum alternatif penyelesaian sengketa.
  • Pengadilan Agama, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memiliki kewenangan absolut dalam menangani sengketa ekonomi syariah.
  • Musyawarah mufakat, yang sering kali tetap menjadi jalan utama sesuai prinsip kekeluargaan dalam Islam.

Dominasi akad pembiayaan syariah dalam lembaga keuangan di Indonesia menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi Islam. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, potensi sengketa tetap perlu diantisipasi melalui pemahaman yang baik atas akad, penerapan prinsip syariah secara konsisten, serta penguatan peran lembaga penyelesaian sengketa. Dengan demikian, perkembangan keuangan syariah tidak hanya kuat secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan berkeadilan. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***