Tembilahan — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi di bidang mediasi, para hakim Pengadilan Agama (PA) Tembilahan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Mediator yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Peradilan Agama, Jum`at 03 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, hadir dan membuka secara resmi kegiatan ini, dengan narasumber utama Bapak Cuk Dimas Sunandar, M.Psi., Psikolog, yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah DKI Jakarta Ikatan Asesor SDM Aparatur. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan pemaparan best practice dari mediator berprestasi.

Bimtek ini diikuti oleh para hakim dari berbagai daerah, termasuk PA Tembilahan, dengan fokus pada penguatan peran mediator dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan efisien. Materi yang disampaikan mencakup teknik mediasi, etika profesi, serta simulasi kasus-kasus yang sering dihadapi dalam praktik peradilan.

Ketua PA Tembilahan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menekankan pentingnya peran hakim sebagai mediator yang mampu memberikan solusi terbaik bagi para pihak yang bersengketa. “Kami berharap melalui Bimtek ini, para hakim semakin terampil dan profesional dalam menjalankan fungsi mediasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Terlaksananya kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para mediator mengenai dimensi psikologis dalam penyelesaian sengketa, melatih teknik komunikasi yang efektif, serta mengembangkan strategi negosiasi berbasis psikologi. Dengan demikian, mediator diharapkan mampu memfasilitasi kesepakatan yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi para pihak yang bersengketa.

Kegiatan Bimtek ini juga menjadi momentum penting dalam mendukung visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan mengikuti pelatihan secara daring, para peserta tetap dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan tanpa harus meninggalkan tugas pokok di satuan kerja masing-masing.