med9670610251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin 06 Oktober 2025 — Sebuah kabar menggembirakan datang dari Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang, di mana upaya damai dalam perkara cerai talak Nomor 963/Pdt.G/2025/PA.Bkn berhasil menyatukan kembali pasangan suami istri yang sebelumnya bersengketa di meja hijau.

Proses mediasi yang berlangsung sejak 22 September 2025 hingga 06 Oktober 2025 tersebut dipimpin oleh dua mediator Pengadilan Agama Bangkinang, yaitu: Antoni Yoseph, S.H., M.Kn., C.Me, (Mediator Non Hakim) dan Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., (Hakim Mediator).

Dalam laporan yang disampaikan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, para mediator menyatakan bahwa proses mediasi dinyatakan berhasil dengan pencabutan perkara oleh Pemohon. Artinya, permohonan cerai talak yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon (D) terhadap Termohon (SM), resmi dibatalkan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan melanjutkan rumah tangganya.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi mediasi di pengadilan tidak hanya sebagai tahapan formal, tetapi juga sebagai sarana efektif untuk menjaga keutuhan keluarga dan mengembalikan keharmonisan rumah tangga.

Mediator Antoni Yoseph, S.H., M.Kn., C.Me menyampaikan rasa syukurnya atas hasil yang positif ini.

“Alhamdulillah, kedua pihak akhirnya sepakat untuk mencabut perkara. Kami hanya menjadi perantara, selebihnya adalah niat baik dari suami dan istri untuk memperbaiki hubungan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., selaku Ketua PA Bangkinang sekaligus mediator, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam proses mediasi.

“Setiap perkara perceraian membawa dampak besar bagi keluarga. Karena itu, kami selalu berupaya agar mediasi tidak sekadar formalitas, melainkan kesempatan bagi para pihak untuk berdialog dengan hati yang tenang dan terbuka,” ungkapnya.

Dengan selesainya mediasi ini, perkara cerai talak tersebut resmi dicabut dan rumah tangga antara kedua pihak dapat terselamatkan.

Keberhasilan ini sekaligus menambah catatan positif bagi Pengadilan Agama Bangkinang dalam mendukung visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, serta berorientasi pada penyelesaian damai. (ES/TimITPaBkn)