med1000061025.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin 06 Oktober 2025 — Kabar baik datang dari Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang, di mana proses mediasi perkara cerai talak Nomor 1000/Pdt.G/2025/PA.Bkn berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara MID (Pemohon) dan IN (Termohon).

Proses mediasi dipimpin oleh Antoni Yoseph, S.H., M.Kn., C.Me., selaku mediator yang telah memfasilitasi dialog kedua pihak dengan pendekatan kekeluargaan dan itikad baik.

Meskipun tidak mencapai kesepakatan penuh terkait perceraian, kedua belah pihak berhasil menemukan titik temu mengenai hak asuh dan nafkah anak, yang menjadi hal penting dalam menjaga kepentingan anak-anak mereka.

Dalam kesepakatan mediasi yang ditandatangani bersama, Pihak Pertama (MI) sepakat menyerahkan hak pemeliharaan dan pengasuhan anak mereka kepada Pihak Kedua (IN).

Selain itu, Pemohon juga berkomitmen memberikan nafkah anak setiap bulan hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Jumlah ini akan meningkat sebesar 10% setiap tahun, dan diserahkan melalui Termohon paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan.

Kesepakatan juga mengatur hak dan tanggung jawab kedua pihak untuk tetap menjaga hubungan anak dengan kedua orang tua.

“Pihak Kedua berkewajiban memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Pihak Pertama untuk bertemu, bersilaturahmi, dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak,” demikian bunyi kesepakatan yang tertuang dalam berita acara mediasi.

Mediator Antoni Yoseph, S.H., M.Kn., C.Me. menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan dan kematangan kedua belah pihak dalam mengambil keputusan.

“Walaupun belum sepenuhnya berdamai terkait perceraian, kesepakatan tentang anak dan nafkah ini adalah langkah mulia demi masa depan mereka berdua. Mediasi bukan sekadar mencari menang atau kalah, tetapi menemukan keadilan yang berkeadaban,” ujarnya.

Kesepakatan damai sebagian ini akan diajukan untuk dikuatkan dalam putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 perjanjian mediasi tersebut.

Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan bahwa fungsi mediasi di Pengadilan Agama tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa formal, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keberlanjutan hubungan kekeluargaan dan perlindungan anak.

Dengan semangat tersebut, Pengadilan Agama Bangkinang terus berupaya menjadikan mediasi sebagai sarana efektif dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang damai, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga. (ES/TimITPaBkn)