med1048061025.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin 06 Oktober 2025 — Proses mediasi perkara cerai gugat Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Bkn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Lantai Dasar Pengadilan Agama Bangkinang berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan sebagian.

Mediasi ini dipimpin oleh dua mediator Pengadilan Agama Bangkinang, yaitu: Antoni Yoseph, S.H., M.Kn., C.Me. (Mediator Non Hakim) dan Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. (Hakim Mediator).

Dalam perkara antara W (Penggugat) melawan AP (Tergugat), kedua pihak belum sepakat sepenuhnya terkait gugatan perceraian, namun berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai pemberian nafkah mut‘ah — sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab mantan suami kepada istri setelah perceraian.

Berdasarkan hasil mediasi, Tergugat sepakat memberikan mut‘ah kepada Penggugat apabila perceraian benar terjadi. Kesepakatan ini merupakan wujud itikad baik dari pihak Tergugat dan disepakati tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Selain itu, para pihak juga sepakat bahwa apabila kesepakatan ini dilanggar oleh salah satu pihak, penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur hukum. Mereka juga memohon agar Majelis Hakim menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam putusan pengadilan.

Mediator Antoni Yoseph, S.H., M.Kn., C.Me. menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan para pihak selama proses mediasi.

“Kesediaan para pihak untuk berunding dan mencapai kesepakatan sebagian merupakan langkah positif. Mut‘ah bukan sekadar kewajiban materi, tetapi juga simbol penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam rumah tangga,” ujar beliau.

Sementara itu, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. menambahkan bahwa keberhasilan mediasi, meski sebagian, tetap menjadi capaian penting dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan agama.

“Setiap bentuk kesepakatan adalah langkah menuju penyelesaian damai. Nilai utama mediasi adalah komunikasi dan keikhlasan untuk mencari titik temu,” ungkapnya.

Dengan hasil mediasi sebagian ini, Pengadilan Agama Bangkinang kembali menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, humanis, dan berlandaskan prinsip kekeluargaan.

Mediasi semacam ini menunjukkan bahwa perdamaian tetap dapat terwujud, meskipun tidak menyeluruh, dan memberikan contoh baik bagi masyarakat bahwa penyelesaian perkara di pengadilan dapat dilakukan dengan cara musyawarah yang damai dan bermartabat. (ES/TimITPaBkn)