Pekanbaru, 15 Oktober2025 — Pengadilan Agama Pekanbaru kembali mencatat prestasi dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Perkara dengan nomor  CG 1*2*/2025 berhasil diselesaikan dengan perdamaian berkat upaya mediasi yang difasilitasi oleh salah satu mediator andalan Pengadilan, Drs. Asy’ari, M.H.

231

Suara harapan kembali mengisi ruang mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru ketika salah satu kasus perceraian berhasil diselesaikan secara damai di tangan mediator ternama, Drs. H. Ahmad Anshary, S.H., M.H.

Kasus tersebut—dicatat sebagai Cerai Gugat No. CG 1*2*/2025 semula menyita perhatian banyak pihak karena kedua belah pihak sudah mulai kehilangan harapan untuk rujuk. Namun melalui proses mediasi yang digawangi oleh Ahmad Anshary, pihak penggugat dan tergugat akhirnya menyepakati kesepakatan damai dan menarik kembali berkas kasusnya di pengadilan. (terpantau di unggahan media sosial)

Namun demikian, menurut kajian akademis, persentase keberhasilan mediasi di PA Pekanbaru masih tergolong rendah dibanding kegagalannya.

Tantangan utama umumnya datang dari keinginan keras pihak yang sudah mantap ingin bercerai, faktor keluarga eksternal, atau sikap pembela hukum yang mendorong proses cepat.

Dengan keberhasilan yang dipimpin Ahmad Anshary ini, diharapkan proses mediasi di PA Pekanbaru bisa makin diperkuat: kapasitas mediator ditingkatkan, sosialisasi ke masyarakat diperluas, dan ruang mediasi dibenahi agar lebih nyaman dan kondusif. ( Rika, O.N  )