Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id
Jum’at 26 Oktober 2018, bertempat di Aula Utama PTA Pekanbaru, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Pekanbaru Hj. Henny Musyarrofah, SH., MH yang sekarang sedang mengikuti Diklat Pim III, mensosialisasikan Rancangan Proyek Perubahan yang dituangkan dalam judul Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Untuk Para Pencari Keadilan Dengan Menggunakan e-Court. Acara ini dihadiri oleh Karyawan dan Karyawati PTA Pekanbaru.
Dipilihnya judul ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan, yang akan dilksanakan dalam 3 tahap yakni Rencana Jangka Pendek (berkonsultasi dengan Sekretaris PTA Pekanbaru), Rencana Jangka Menengah (diprogramkan untuk mendatangakan narasumber yang akan membahas mengenai Perma Nomor 3 Tahun 2018), dan Rencana Jangka Panjang (seluruh Pengadilan Agama dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru sudah menerapkan e-court).
Seperti yang dijelaskaan didalam Perma Nomor 3 Tahun 2018, e-court atau administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaangugatan/ permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/ agama/ tata usaha/ militer/ tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku dimasing-masing lingkungan peradilan, yang meliputi pendaftaran, pembayaran dan panggilan.
Dalam sosialisasi ini juga ditampilkan contoh untuk cara mendaftarkan perkara secara e-court yang baru terbatas untuk advokat dengan menggunakan aplikasi e-court training/ sebagai latihan, antara lain cara aktivasi login, pengisian data dan berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan sebuah perkara oleh advokat. (Humas PTA Pekanbaru)