Tembilahan, 23 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Tembilahan turut serta dalam kegiatan Zoom Meeting yang membahas penyusunan dan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan hukum dan sosial bagi kelompok rentan setelah putusan perceraian.

Zoom meeting ini diikuti oleh 12 satuan kerja Pengadilan Agama sewilayah PTA Pekanbaru, yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H, beserta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Tembilahan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek penting dalam perlindungan perempuan dan anak, mulai dari hak nafkah, hak asuh anak, hingga mekanisme pemantauan pasca putusan pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam forum ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung kebijakan nasional yang berpihak pada keadilan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak. “Kami menyambut baik inisiatif ini dan siap mengimplementasikan hasil MoU dalam praktik peradilan di wilayah kami,” ujarnya.

Pertemuan ini juga menjadi wadah diskusi antar pengadilan untuk berbagi praktik baik (best practices) dan tantangan yang dihadapi dalam penanganan perkara perceraian yang melibatkan perempuan dan anak. Diharapkan, melalui MoU ini, koordinasi lintas sektor antara pengadilan, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif dan responsif.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian rencana tindak lanjut, termasuk pelatihan teknis dan penyusunan pedoman kerja bersama yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan perlindungan pasca perceraian di seluruh wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama.